EVALUASI RANCANGAN PERDA KABUPATEN/KOTA TENTANG PEMBENTUKAN, PENGHAPUSAN, PENGGABUNGAN, DAN/ATAU PERUBAHAN STATUS DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2017)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
Pasal 68
(1) Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
(2) Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Perda Kabupaten/Kota disertai kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1).
(3) Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan Rancangan Perda Kabupaten/Kota menjadi Perda Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
(4) Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Rancangan Perda Kabupaten/Kota tersebut dilarang disahkan dan diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
(5) Dalam hal Gubernur menolak Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) maka Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
(6) Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
(7) Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Perda Kabupaten/Kota serta sekretaris daerah Kabupaten/Kota mengundangkannya dalam lembaran daerah.
(8) Pengesahan dan pengundangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode desa dari Menteri.
(9) Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Perda Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
Pasal 69
(1) Dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penataan Desa, Gubernur membentuk tim evaluasi penataan Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Pasal 70
(1) Urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi:
a. kondisi sosial yang berkembang di masyarakat; dan
b. kebutuhan dalam skala nasional dan daerah dalam melakukan penataan Desa.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi:
a. melaksanakan kebijakan strategis yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah.
(3) Kepentingan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) antara lain meliputi:
a. pertimbangan rasio antara jumlah Desa yang ada dengan jumlah penduduk pada skala Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. kemampuan pendanaan bagi Desa pada skala Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. cakupan wilayah pemerintah Desa; dan
d. konsekuensi penambahan biaya operasional akibat dari pembentukan Desa baru.
(4) Kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi:
a. jumlah penduduk Desa;
b. luas wilayah Desa;
c. tingkat kesulitan geografis Desa;
d. jumlah penduduk miskin; dan
e. penyelesaian konflik/perselisihan pada masyarakat.
Pasal 71
(1) Gubernur memberikan nomor register atas Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah dievaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3), Pasal 25 ayat (7), Pasal 33 ayat (3), Pasal 41 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), Pasal 48 ayat (3) Pasal 51 ayat (3), Pasal 60 ayat (5), Pasal 62 ayat (4).
(2) Gubernur menyampaikan, Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah diberikan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri untuk mendapatkan kode desa atau kode kelurahan.
(3) Penyampaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan dokumen:
a. hasil evaluasi oleh Gubernur;
b. Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register;
c. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
d. berita acara musyawarah Desa;
e. perkembangan pelaksanaan Desa persiapan;
f. sarana dan prasarana pemerintahan Desa persiapan;
g. dukungan anggaran Desa persiapan; dan
h. hasil kajian dan verifikasi Desa persiapan.
Pasal 72
(1) Menteri memberikan kode desa dan kode kelurahan.
(2) Pemberian kode desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(3) Pemberian kode kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas nama Menteri menandatangani pemberian kode desa.
(5) Kode desa dan kode kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dapat dilakukan secara berkala setiap bulan Maret dan September dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
Pasal 73
(1) Dalam rangka penataan Desa, Menteri membentuk tim penataan Desa.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas untuk melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3).
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Pasal 74
(1) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dinyatakan lengkap, Menteri memberikan kode desa.
(2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3) dinyatakan tidak lengkap, Menteri menyampaikan kembali kepada Gubernur.
Pasal 75
(1) Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan kode desa kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan pemberian kode desa diterima.
(2) Gubernur menyampaikan kepada Bupati/Wali Kota Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register dari Gubernur dan kode desa paling lama 3 (tiga) hari setelah kode desa diterima.
(3) Bupati/Wali Kota menetapkan dan mengundangkan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapat nomor register dari Gubernur dan kode desa atau kode kelurahan dari Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah nomor register dan kode desa atau kode kelurahan diterima.
(4) Berdasarkan Perda Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa.
(5) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilantik bersamaan dengan diresmikannya Desa oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
(6) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa.
(7) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (6) paling lama 3 (tiga) bulan setelah pelantikan melakukan antara lain:
a. menyelenggarakan pemerintahan Desa;
b. membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;
c. mengangkat perangkat Desa;
d. memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa;
e. membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
f. memfasilitasi pemilihan Kepala Desa serentak.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota itu berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.
2. Bahwa Gubernur menyatakan persetujuan atau penolakan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota tersebut paling lama 20 (dua puluh) hari setelah menerima Rancangan Perda Kabupaten/Kota disertai kelengkapan dokumen
3. Bahwa Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan Rancangan Perda Kabupaten/Kota menjadi Perda Kabupaten/Kota dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari.
4. Bahwa Dalam hal Gubernur menolak memberikan persetujuan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud, Rancangan Perda Kabupaten/Kota tersebut dilarang disahkan dan diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gubernur.
5. Bahwa Dalam hal Gubernur menolak Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud maka Desa persiapan dihapus dan wilayahnya kembali ke Desa induk.
6. Bahwa Penghapusan dan pengembalian Desa persiapan ke Desa induk sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Wali Kota.
7. Bahwa Dalam hal Gubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap Rancangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud Bupati/Wali Kota dapat mengesahkan Rancangan Perda Kabupaten/Kota serta sekretaris daerah Kabupaten/Kota mengundangkannya dalam lembaran daerah.
8. Bahwa Pengesahan dan pengundangan Perda Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan kode desa dari Menteri.
9. Bahwa Dalam hal Bupati/Wali Kota tidak menetapkan Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah disetujui oleh Gubernur, Rancangan Perda Kabupaten/Kota dalam jangka waktu 20 (dua puluh) hari setelah tanggal persetujuan Gubernur dinyatakan berlaku dengan sendirinya.
10. Bahwa Dalam melakukan evaluasi Rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang penataan Desa, Gubernur membentuk tim evaluasi penataan Desa.
11. Bahwa Tim sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
12. Bahwa Urgensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi:
a. kondisi sosial yang berkembang di masyarakat; dan
b. kebutuhan dalam skala nasional dan daerah dalam melakukan penataan Desa.
13. Bahwa Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud meliputi: melaksanakan kebijakan strategis yang ditetapkan Pemerintah Pusat; dan melakukan percepatan dan pemerataan pembangunan antar wilayah.
14. Bahwa Kepentingan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) antara lain meliputi:
a. pertimbangan rasio antara jumlah Desa yang ada dengan jumlah penduduk pada skala Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. kemampuan pendanaan bagi Desa pada skala Provinsi dan Kabupaten/Kota;
c. cakupan wilayah pemerintah Desa; dan
d. konsekuensi penambahan biaya operasional akibat dari pembentukan Desa baru.
15. Bahwa Kepentingan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) meliputi:
a. jumlah penduduk Desa;
b. luas wilayah Desa;
c. tingkat kesulitan geografis Desa;
d. jumlah penduduk miskin; dan
e. penyelesaian konflik/perselisihan pada masyarakat.
16. Bahwa Gubernur memberikan nomor register atas Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah dievaluasi
17. Bahwa Gubernur menyampaikan, Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah diberikan nomor register kepada Menteri untuk mendapatkan kode desa atau kode kelurahan.
18. Bahwa Penyampaian sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan dokumen:
a. hasil evaluasi oleh Gubernur;
b. Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register;
c. hasil evaluasi tingkat perkembangan pemerintahan Desa;
d. berita acara musyawarah Desa;
e. perkembangan pelaksanaan Desa persiapan;
f. sarana dan prasarana pemerintahan Desa persiapan;
g. dukungan anggaran Desa persiapan; dan
h. hasil kajian dan verifikasi Desa persiapan.
19. Bahwa Menteri memberikan kode desa dan kode kelurahan yang didelegasikan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
20. Bahwa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa atas nama Menteri menandatangani pemberian kode desa.
21. Bahwa Kode desa dan kode kelurahan sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara berkala setiap bulan Maret dan September dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
22. Bahwa Dalam rangka penataan Desa, Menteri membentuk tim penataan Desa yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan bertugas untuk melakukan klarifikasi atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud
23. Bahwa Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud dinyatakan lengkap, Menteri memberikan kode desa, sedangkan Dalam hal dokumen dinyatakan tidak lengkap, Menteri menyampaikan kembali kepada Gubernur.
24. Bahwa Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyampaikan kode desa kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) hari setelah permohonan pemberian kode desa diterima.
25. Bahwa Gubernur menyampaikan kepada Bupati/Wali Kota Rancangan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapatkan nomor register dari Gubernur dan kode desa paling lama 3 (tiga) hari setelah kode desa diterima.
26. Bahwa Bupati/Wali Kota menetapkan dan mengundangkan Perda Kabupaten/Kota yang telah mendapat nomor register dari Gubernur dan kode desa atau kode kelurahan dari Menteri paling lama 3 (tiga) hari setelah nomor register dan kode desa atau kode kelurahan diterima.
27. Bahwa Berdasarkan Perda Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan dan diundangkan menjadi Perda Kabupaten/Kota, Bupati/Wali Kota mengangkat pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagai penjabat Kepala Desa yang dilantik bersamaan dengan diresmikannya Desa oleh Bupati/Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk.
28. Bahwa Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud melakukan tugas, wewenang, dan kewajiban yang sama dengan Kepala Desa.
29. Bahwa Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud paling lama 3 (tiga) bulan setelah harus pelantikan melakukan antara lain:
a. menyelenggarakan pemerintahan Desa;
b. membentuk struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa;
c. mengangkat perangkat Desa;
d. memfasilitasi pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa;
e. membentuk lembaga adat dan pembentukan lembaga kemasyarakatan lainnya; dan
f. memfasilitasi pemilihan Kepala Desa serentak.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN