Fakta Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Permendagri 110/2016 sudah jelas mengatur tentang BPD, tetapi sampai sekarang keberadaan BPD masih banyak yang karut dan banyak pula yang hidup segan mati tak hendak.
Kondisi karut itu antara lain:
1. BPD hasil tunjukan.
2. BPD tidak ada PAW nya.
3. Pergantian anggota tidak berdasarkan PAW.
4. BPD yang tidak membela kepentingan rakyat.
5. BPD yang tidak pernah berinisiatif menyusun Perdes.
6. BPD yang ikut-ikutan ketua saja.
7. BPD yang apa katanya Kades.
Dan mungkin masih ada kondisi lain di desa anda.
Kondisi tersebut menggambarkan:
1. Betapa masih tidak cerdasnya BPD atas posisi strategisnya.
2. Betapa tidak cerdasnya para pembina BPD atas posisi BPD guna strategi pembangunan desa dan Supra desa.
3. Betapa rakyat dibodohi oleh para pemangku desanya.
Atas kondisi tersebut dapat dilakukan solusi antara lain:
1. Dalam pengisian anggota BPD, harus kembali ke khiththo Permendagri 110/2016.
2. BPD yang ada sekarang, harus menjunjung tinggi Marwah BPD dengan cara menjalankan tupoksinya sebagaimana aturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pembina BPD harus mau dan mampu melakukan pembinaan secara adil dan proporsional.
4. Rakyat harus memiliki daya kontrol yang kuat terhadap dinamika penyelenggaraan pemerintahan desanya.
Karena bila hal tersebut tida dilakukan, dapat dipastikan desa-desa di Nusantara ini tidak pernah menemui zaman adik yang berkemakmuran dan makmur yang berkeadilan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Selama ini memang keberadaan BPD dianggap tidak ada,aturannya kurang jelas,contoh terkait ttg hak BPD,bahwasannya BPD berhak menerima Tunjangan,BPD juga manusia normal,punya keluarga,anak ,istri,tapi masak tupoksi BPD hanya dihargai 100k,200k/BLN,atau bahkan kadang2 tidak dihargai sama sekali