Fakta Tentang Perangkat Desa
Bahwa fakta yang termonitor Tetang Perangkat Desa dari informan di sebagian besar daerah seluruh Indonesia antara lain:
1. Perangkat Desa asal ditunjuk Kades
2. Perangkat Desa tidak ber SK
3. Perangkat Desa tidak dilantik
4. Perangkat Desa dilantik abal-abal (tidak diberi SK)
5. Perangkat Desa hasil proses test abal-abal (formalitas)
6. Perangkat Desa hasil kolusi
7. Perangkat Desa hasil nepotis
8. Perangkat Desa berijazah Paket
9. Perangkat Desa berijazah palsu
10. Perangkat Desa berijazah pinjam
11. Perangkat Desa dibimtek abal-abal.
12. Perangkat Desa dikasih Siltap tiap 3-4 bulan sekali (harusnya tiap bulan).
13. Perangkat Desa Mengelola secara langsung tanah kas desa (harusnya menerima dari hasil pengelolaannya).
14. Perangkat Desa menandatangani dokumen anggaran fiktif
15. Perangkat Desa sebagai PKA membuat DPA dan DLPA fiktif
16. Perangkat Desa sebagai PKA membuat DPA dan DLPA abal-abal
17. Perangkat Desa diajak kong-kalikong anggaran.
18. Perangkat Desa menjadi pengurus Badan lainnya di desa.
19. Perangkat Desa tidak paham tupoksinya.
20. Perangkat Desa tidak punya Program Kerja.
21. Perangkat Desa tidak pernah ngantor di hari dan jam kerja.
22. Perangkat Desa jarang ngantor di hari dan jam kerja
23. Perangkat Desa tidak mengerjakan buku regestrasi desa yang menjadi tupoksinya.
24. Perangkat Desa tidak mengerti mengisi buku regestrasi desa yang menjadi tupoksinya.
25. Perangkat Desa menjadi pengurus LKD dan/atau LKD lainnya.
26. Perangkat Desa yang tidak tinggal menetap di desanya.
27. Perangkat Desa yang terikat kontrak dengan institusi lain yang hari dan jam kerjanya bersamaan dengan hari dan jam kerja perangkat desa (dobel job)
28. Perangkat Desa yang terlibat dengan kegiatan politik partai, pileg, dan pilkada.
Bahwa mungkin masih ada yang belum termonitor dan terdiskripsi dalam list di atas, silakan anda tambahkan dalam komentar !
Bahwa fakta-fakta di atas bukan merupakan generalisasi, meliankan ragam atas fakta-fakta di daerah-daerah tertentu.
Akronim:
SK = Surat keputusan
PKA = Pelaksana Kegiatan Anggaran
DPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran (dulu Proposal kegiatan anggaran)
DLPA = Dokumen Pelaksanaan Anggaran (dulu SPJ (Surat Pertanggungjawaban))
LKD = Lembaga Kemasyarakatan Desa
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN
Tidak begitu bang…
Itu bukan di daerah ane
Kadus tidak bertempat tinggal di dusunya.
Kadusnya ada,dan tidak tinggal di dusunya,dan tidak ada lagi masyarakatnya yg tinggal di dusun nya.
Perdes penghapusan dusun.
kepala Dusunya dimutasi ke jabatan perangkat lainnya.
Dusun, desa, kecamatan, kabupaten, dan propinsi mana itu?