Fase-fase Pembuatan Peraturan Desa
Tata cara pembuatan Peraturan Desa berdasarkan Permendagri nomor 111 tahun 2014 dapat diuraikan sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Perencanaan
Pasal 5
(1) Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Desa ditetapkan oleh Kepala Desa dan BPD dalam rencana kerja Pemerintah Desa.
(2) Lembaga kemasyarakatan, lembaga adat dan lembaga desa lainnya di desa dapat memberikan masukan kepada Pemerintah Desa dan atau BPD untuk rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa.
Bagian Kedua
Penyusunan
Paragraf 1
Penyusunan Peraturan Desa oleh Kepala Desa
Pasal 6
(1) Penyusunan rancangan Peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah disusun, wajib dikonsultasikan kepada masyarakat desa dan dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan.
(3) Rancangan Peraturan Desa yang dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
(4) Masukan dari masyarakat desa dan camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan Pemerintah Desa untuk tindaklanjut proses penyusunan rancangan Peraturan Desa.
(5) Rancangan Peraturan Desa yang telah dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada BPD untuk dibahas dan disepakati bersama.
Paragraf 2
Penyusunan Peraturan Desa oleh BPD
Pasal 7
(1) BPD dapat menyusun dan mengusulkan rancangan Peraturan Desa.
(2) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali untuk rancangan Peraturan Desa tentang rencana pembangunan jangka menengah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang rencana kerja Pemerintah Desa, rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa dan rancangan Peraturan Desa tentang laporan pertanggungjawaban realisasi pelaksanaan APB Desa.
(3) Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh anggota BPD kepada pimpinan BPD untuk ditetapkan sebagai rancangan Peraturan Desa usulan BPD.
Bagian Ketiga
Pembahasan
Pasal 8
(1) BPD mengundang Kepala Desa untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa.
(2) Dalam hal terdapat rancangan Peraturan Desa prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama untuk dibahas dalam waktu pembahasan yang sama, maka didahulukan rancangan Peraturan Desa usulan BPD sedangkan Rancangan Peraturan Desa usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Pasal 9
(1) Rancangan Peraturan Desa yang belum dibahas dapat ditarik kembali oleh pengusul.
(2) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibahas tidak dapat ditarik kembali kecuali atas kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD.
Pasal 10
(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa.
Bagian Keempat
Penetapan
Pasal 11
(1) Rancangan Peraturan Desa yang telah dibubuhi tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
(2) Dalam hal Kepala Desa tidak menandatangani Rancangan Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rancangan Peraturan Desa tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa.
Bagian Kelima
Pengundangan
Pasal 12
(1) Sekretaris Desa mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa.
(2) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
Bagian Keenam
Penyebarluasan
Pasal 13
(1) Penyebarluasan dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD sejak penetapan rencana penyusunan rancangan Peraturan Desa, penyusunan Rancangan Peratuan Desa, pembahasan Rancangan Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa.
(2) Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memberikan informasi dan/atau memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Telaah:
Dari diskripsi pasal dan ayat tersebut di atas, dapat di urai simpulkan bahwa Fase atau tahapan pembuatan Peraturan Desa itu terdiri atas:
1. Fase Perencanaan
a. Pada fase ini Kepala Desa dan BPD sepakat untuk dibuat Perdes tersebut.
b. Pada fase ini masih berupa DRAF.
c. Baik draf dari Kepala Desa maupun draf dari BPD harus disosialisasikan kepada LKD untuk mendapatkan masukan.
2. Fase Penyusunan
a. Pada fase ini melahirkan RANCANGAN.
b. Baik rancangan atas prakarsa Kepala Desa, maupun atas prakarsa BPD, harus disosialisasikan dan dikonsultasikan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat yang terkait langsung dengan substansi materi pengaturan.
c. Rancangan Perdes bias dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan masukan.
d. BPB dan/atau anggota BPD dengan hak inisiatifnya dapat mengusul Rancangan Perdes tentang apa saja,
e. Pengecualian atas hak inisiatif BPD perihal rancangan Perdes adalah rancangan Perdes tentang RPJMDes, RKPDes, APBDes, LPPDes, dan LPRP-APBDes. Karena itu semua kewenangan Kepala Desa.
3. Fase Pembahasan
a. Pada fase ini adalah kewenangan BPD.
b. Apabila terdapat RANCANGAN Pedes prakarsa Pemerintah Desa dan usulan BPD mengenai hal yang sama, maka dalam pembahasannya didahulukan rancangan Perdes usulan BPD sedangkan Rancangan Perdes usulan Kepala Desa digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan atau akselerasi.
c. Dari Rancangan yang dibahas, kemungkinan yang terjadi adalah:
1) Rancangan Perdes dari BPD dalam pembahasannya kemungkinan terjadi persepakatan dan/atau pebahasan ulang.
2) Rancangan Perdes dari Kepala Desa dalam pembahasannya kemungkinan keputusan BPD adalah: sepakat tanpa catatan; sepakat dengan catatan; dan/atau tertolak dengan alasan hukum.
d. Rancangan Perdes yang diajukan Kepala Desa, paling lambat 7 (tujuh) hari harus sudah ada keputusan BPD dari hasil pembahasan.
4. Fase Penetapan
a. Pada fase ini akan melahirkan naskah TETAPAN, yaitu naskah Perdes yang sudah dibubuhi tanda tangan dan stempel Kepala Desa
b. Naskah Rancangan Perdes yang telah disepakati BPD dan sudah diajukan oleh BPD kepala kepala Desa, selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari harus sudah ditetapkan oleh Kepala Desa sebagai Perdes atau naskah Tetapan.
c. Naskah Tetapan Perdes yang telah dibubuhi tanda tangan dan stempel tersebut disampaikan kepada Sekretaris Desa untuk diundangkan.
d. Apabila Kepala Desa tidak menandatangani dan menstempel Rancangan Perdes, Rancangan Perdes tersebut wajib diundangkan dalam Lembaran Desa dan sah menjadi Peraturan Desa oleh Sekretaris Desa.
5. Fase Pengundangan
a. Pada fase ini akan melahirkan naskah SALINAN, yaitu nakah naskah untuk dilaporkan ke Bupati melalui Camat, kepada BPD sebagai jawaban atau untuk diketahui, dan kepada masyarakat sebagai informasi dan sosialisasi.
b. Sekretaris Desa bertugas mengundangkan peraturan desa dalam lembaran desa dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel Sekretariat di samping bawah ttd Kepala Desa yang dilengkapi tanggal pengundangan serta tahun dan nomor Lembaran Desa.
c. Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan.
6. Fase Penyebarluasan
a. Fase ini disebut juga PUBLIKASI.
b. Penyebarluasan Perdes itu dilakukan oleh Pemerintah Desa dan BPD
c. Meski demikian, bahwa penyebarluasan itu sejatinya harus dilakukan sejak penetapan rencana yang menghasilkan DRAF, penyusunan RANCANGAN Peraturan Desa, pembahasan Rancangan menjadi naskah TETAPAN Peraturan Desa, hingga Pengundangan Peraturan Desa yang berupa naskah SALINAN.
d. Penyebarluasan setelah penetapan dilakukan adalah untuk memberikan informasi kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN