Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa

Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa

Tulisan ini saya rilis kembali dengan sebagian editing, atas dasar realita di akhir-akhir ini semakin jelas dan merata di hampir seluas NKRI, adanya upaya tirani terhadap BPD dan diktator terhadap rakyat.

Realita perlakuan terhadap BPD antara lain:

1. BPD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan perencanaan (musbang).

2. BPD tidak dilibatkan dalam monitoring (pengawasan) pelaksanaan kegiatan anggaran.

3. BPD dipaksa menandatangani lembar pengawasan dalam DLPA (dahulu SPJ) yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.

4. BPD dilarang melihat dokumen pendukung (kwitansi, nota, dan data keuangan) dalam DLPA sebagai bagian dari syarat diterbitkannya lembar evaluasi dan sertifikasi oleh BPD.

5. BPD diusulkan pemeberhentian karena menolak menandatangani DLPA.

6. BPD dilemahkan bahkan dipojokkan oleh pembina.

7. BPD dikriminalisasikan.

Realita perlakuan terhadap Rakyat antara lain:

1. Rakyat tidak dilibatkan partisipasinya dalam pengambilan keputusan perencanaan (musbang).

2. Rakyat tidak dilibatkan dalam monitoring (pengawasan) pelaksanaan kegiatan anggaran.

3. Rakyat (perwakilan) dipaksa menandatangani lembar pengawasan dalam DLPA (dahulu SPJ) yang tidak transparan, akuntabel, dan partisipatif.

4. Rakyat ditolak bila menanyakan DLPA sebagai dokumen publik.

5. Rakyat dilemahkan bahkan dipojokkan bila banyak bertanya.

6. Rakyat diteror bila banyak bertanya tentang kegiatan anggaran.

7. Rakyat dikriminalisasikan.

Sesungguhnya manakala kita berkenan dengan cermat memahami secara akseleratif terhadap pelaksanaan kegiatan anggaran berdasarkan UU 6/2014, PP 43/2014 beserta perubahannya, Permendagri 114/2014, 84/2015, 1/2016, 46/2016, 110/2016, 18/2018, 20/2018, PerKI 1/2018, ditambah UU 23/2014 beserta perubahannya dan pelaksanaannya, serta UU Tipikor. Maka fungsi dan tugas masing-masing institusi dan personal dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Perencanaan (planning);

a. Yang harus dilibatkan dalam fungsi ini adalah BPD, Pemdes, LKD, Ormas, tokoh personal profesi, pendamping, KPMD, dan konsultan (bila diperlukan).

b. Yang bertugas sebagai pelaksana adalah BPD dan Pemdes.

2. Pelaksanaan (ekskutor);

Sebagai pelaksana dan fungsi ini adalah Pemdes dan LKD yang membidangi.

3. Pengawasan (monitoring);

a. Secara internal, BPD dan Masyarakat menjalankan fungsi dan tugas pengawasan.

b. Secara eksternal, fungsi dan tugas pengawasan dijalankan oleh Camat atas nama Bupati.

4. Pelaporan dan Pertanggungjawaban;
Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh para pelaksana secara bertingkat:

a. PKA kepada Kades.
b. Kades kepada Bupati melalui Camat.
c. Kades kepada BPD.
d. Kades kepada Masyarakat.

5. Penilaian (evaluasi);

Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh BPD dan Masyarakat baik secara personal maupun institusional, dalam dialog maupun musyawarah, serta dalam bentuk lisan maupun tulisan.

6. Pembinaan;

Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Camat atas nama Bupati bersama perangkat daerah yang membidangi.

7. Pendampingan;

Fungsi dan tugas ini dilakukan oleh Pendamping Profesional, KPMD, dan Pendamping dari Pihak ke-tiga sesuai dengan pembidangannya.

8. Pemeriksaan (auditoring).

Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Inspektorat atas nama Bupati sebagaimana kewenangannya.

9. Penindakan;

Fungsi dan tugas ini dijalankan oleh Kepolisian dan/atau Kejaksaan sebagaimana kewenangannya.

Harus dipahami:

1. Bahwa masing-masing institusi dan personal tidak dibenarkan mengurangi fungsi dan tugasnya.

2. Bahwa masing-masing institusi dan personal juga tidak dibenarkan melampaui fungsi dan tugasnya.

3. Bahwa terbitnya SE dan/atau MoU oleh siapapun, dan perihal apapun yang bertentangan dengan fungsi dan tugas sebagaimana uraian di atas, itu tidak bisa dibenarkan dan harus diabaikan.

4. Bahwa harus diwaspadai adanya upaya pengerdilan fungsi dan tugas institusi dan personal tertentu.

5. Bahwa harus pula diwaspadai adanya institusional atau personal yang melampaui fungsi dan tugasnya yang ujungnya adalah uang.

Solusi atas realita perlakuan terhadap BPD antara lain:

1. BPD harus selalu dilibatkan dan melibatkan diri dalam pengambilan keputusan perencanaan (musbang).

2. BPD harus dilibatkan dan melibatkan diri dalam monitoring (pengawasan) pelaksanaan kegiatan anggaran, karena itu adalah fungsi BPD.

3. BPD tidak bisa dilarang melihat dokumen pendukung (kwitansi, nota, dan data keuangan) dalam DLPA, karena itu sebagai bagian dari syarat diterbitkannya lembar evaluasi dan sertifikasi oleh BPD.

4. BPD harus diberi pembinaan peningkatan kapasitasnya oleh pembina.

5. BPD harus diberikan hak-hak konstitusinya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Solusi atas realita perlakuan terhadap Rakyat antara lain:

1. Rakyat harus dilibatkan dan melibatkan diri partisipasinya secara aktif dalam pengambilan keputusan perencanaan (musbang).

2. Rakyat harus dilibatkan dan melibatkan diri dalam monitoring (pengawasan) pelaksanaan kegiatan anggaran.

3. Rakyat harus diberi bila menanyakan DLPA sebagai dokumen publik.

4. Rakyat jangan dilemahkan bahkan dipojokkan bila banyak bertanya.

5. Rakyat jangan diteror bila banyak bertanya tentang kegiatan anggaran.

6. Rakyat jangan dikriminalisasikan.

7. Rakyat harus diberikan hak-hak konstitusinya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, karena kedaulatan itu milik rakyat.

Selanjuutnya, silakan unduh dan baca matrikasi di bawah ini:

09. MATRIKASI TUPOKSI PPKD, PKA, TPK, DAN TIMWAS Untuk DESA SWADAYA edisi Palira

10. MATRIKASI TUPOKSI PPKD, PKA, TPK, DAN TIMWAS Untuk DESA SWAKARYA 1 edisi Palira

11. MATRIKASI TUPOKSI PPKD, PKA, TPK, DAN TIMWAS Untuk DESA SWAKARYA 2 edisi Palira

12. MATRIKASI TUPOKSI PPKD, PKA, TPK, DAN TIMWAS Untuk DESA SWASEMBADA edisi Palira

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Fungsi Dan Tugas Institusional Dan Personal Kegiatan Anggaran Pemerintahan Desa”

  1. Saran saja Min, gimana kalau pada saat ngepost artikel di web lgsg sama file pdf nya, biar bisa lgsg di download utk referensi

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :