FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Ada beberapa hal yang bisa dijadikan isu garapan dalam pengembangan lembaga kemasyarakatan, diantaranya; isu terkait dengan penyediaan pelayanan dasar, isu terkait dengan Peningkatan kapasitas pemerintahan desa, isu terkait dengan peningkatan kapasitas pemerintahan desa, isu terkait dengan pengembangan pasar yang pro kemiskinan, atau isu yang terkait dengan pengembangan akses untuk bantuan keadilan dan hukum.
Dalam pasal 150 ayat 3 PP No. 43 disebutkan, bahwa lembaga
kemasyarakatan desa memiliki fungsi:
1. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Lembaga kemasyarakatan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu fungsi lembaga kemasyarakatan adalah sebagai penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat
dalam pembangunan
2. Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat
3. Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa
4. Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
5. Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
PERMENDAGRI 18 th 2018 ttg Lembaga Kemasyarakatan Desa LKD DAN LAD
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN