Fungsi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga

Fungsi Rukun Warga Dan Rukun Tetangga

Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. Sedang RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK di setiap Desa/ Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua.

Kepengurusan RW dan RT

RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa seksi berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal yang berlaku.

RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika diperlukan

Tujuan Pembentukan RW dan RT

1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat
2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat
3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa/ kelurahan
4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyarakat dalam wilayah desa/ kelurahan
5. Menjadi sara untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi swadaya masyarakat yang ada.

Adapun Tugas Pokok dari pengurus RW dan RT dalam sistem Pemerintah Desa dapa diuraikan sebagai berikut:

1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerintah Desa/ Kelurahan dalam menangani warga
2. Mewujudkan masyarakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya
4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat di dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah tertentu
5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung
6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai program kerja pemerintah
7. Mendukung pelaksanaan program pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan program kerja dengan mendukung dan berpartisipasi
8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Bimtek Tutor Tata Kelola Desa Angkatan Ke-4

Sedangkan fungsi Pengurus RW dan RT dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang diperlukan sebagai arsip desa atau kelurahan
2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu
3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat
4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri
5. Mengurus fasilitas masyarakat
6. Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa/ Kelurahan

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :