HAK ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
15. Ketentuan Pasal 62 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat
d. memilih dan dipilih;
e. mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari dana alokasi Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; dan
f. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
g. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Angka 15
Pasal 62
Huruf f
Yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, dan tunjangan kinerja.
Huruf g
Yang dimaksud dengan ”tunjangan purnatugas” adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.
Frasa asalnya:
Pasal 62
Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih; dan
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa perubahan pada pasal 62 ini sangat bagus, karena kesejahtetraan Badan Permusyawaratan Desa mulai diperhatikan, setidaknya ada dua tambahan untuk kesejahteraan Badan Permusyawaratan Desa selain insentif dan tunjangan, yaitu jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan serta tunjangan purnabakti.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN