HAK DAN KEWAJIBAN DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
27. Ketentuan Pasal 67 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Desa berhak:
a. Mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat setempat;
b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
c. mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat setempat;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat setempat; dan
e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat setempat.
Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:
Pasal 67
(1) Desa berhak:
a. mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul, adat istiadat, dan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
b. menetapkan dan mengelola kelembagaan Desa; dan
c. mendapatkan sumber pendapatan.
(2) Desa berkewajiban:
a. melindungi dan menjaga persatuan, kesatuan, serta kerukunan masyarakat Desa dalam rangka kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Desa;
c. mengembangkan kehidupan demokrasi;
d. mengembangkan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
e. memberikan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Desa.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa perubahan atas pasal 67 ini hanya ada perubahan kata “desa” yang terdapat pada ayat (1) huruf a dan pada ayat (2) huruf e yang sesungguhnya hal tersebut semakin memberi kejelasan kalau desa pada undang-undang ini hanya berkedudukan sebagai SKPD/OPD.
2. Bahwa ketika desa sudah berdudukan sebagai SKPD/OPD, maka hak desa ini akan terhapus secara praktiknya.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN