HAK PERANGKAT DESA
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
12. Di antara Pasal 50 dan Pasal 51 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 50A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 50A
Perangkat desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1), berhak:
a. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah;
b. mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan
c. mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan:
Angka 12
Pasal 50A
Huruf a
Yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”tunjangan purnatugas” adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Perangkat Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa penambahan 50A ini sangat bagus dalam meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, yaitu adanya tunjangan untuk isteri/suami dan anak serta tunjangan purnatugas.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN