INDIKATOR KINERJA KEPALA DESA
Ditulis : LODE, S. Si*
Indikator Kinerja Kepala Desa diukur berdasarkan keseluruhan aktivitas/ kegiatan Kepala Desa yang ditugaskan oleh peraturan perundangan di masing-masing tahapan dan kegiatannya. Oleh karena itu, indikator kinerja Kepala Desa disusun berdasarkan indikator masukan, indikator proses, indikator hasil, dan indikator kualitas hasil dan proses. Sementara untuk kegiatan lainnya, indikator kinerjanya langsung dirinci sesuai dengan tugas-tugas Kepala Desa pada kegiatan tersebut, berikut penjelasannya:
A. Indikator masukan.
Indikator masukan digunakan untuk mengukur jumlah sumberdaya baik berupa dana, SDM, sarana/prasarana, dan material lainnya yang dipergunakan dan harus disediakan agar proses kegiatan dapat mencapai tujuan dan hasil yang diharapkan.
B. Indikator proses.
Indikator proses digunakan untuk menggambarkan proses atau kegiatan yang dilakukan Kepala Desa yang harus terjadi dalam proses pelaksanaan sebuah kegiatan.
C. Indikator hasil
Indikator hasil digunakan untuk mengukur sejauh mana hasil nyata sebuah pelaksanaan kegiatan terlaksana.
D. Indikator Kualitas Hasil dan Proses
Indikator kualitas hasil dan proses digunakan untuk mengetahui sejauh mana pencapaian tujuan dari pelaksanaan sebuah kegiatan yang ditugaskan.
Tugas BPD adalah memastikan hal tersebut dilaksanakan dengan baik oleh Kepala Desa supaya penyelenggaraan Pemerintahan Desa bisa mencapai tujuannya.
Semoga bermanfaat.
*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.