INSPEKTORAT SALAH TANGAN AKIBAT DUNGU PIKIR

INSPEKTORAT SALAH TANGAN AKIBAT DUNGU PIKIR
(belajar dari kasus)
Oleh: Nur Rozuqi*

Telaa’ah kali ini berdasarkan berita online sebagaimana tautan berikut:

Inspektorat Pesawaran Dinilai Sewenang-wenang, Ketua BPD Gedung Tataan Dipaksa Mundur Tanpa Prosedur

Setelah membaca berita tersebut, penulis dapat menujil beberapa alenia substansial antara lain sebagai berikut:

1. Inspektorat Kabupaten Pesawaran dinilai bersikap sewenang-wenang terhadap Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) xxx, Kecamatan xxx, inisial AI. Hal ini menyusul terbitnya surat rekomendasi yang meminta Kepala Desa mengajukan pemberhentian AI, karena diduga terlibat dalam kegiatan politik praktis

2. Surat tersebut menuding AI telah mengikuti demonstrasi dan deklarasi politik mendukung salah satu calon Bupati Pesawaran. Namun, AI membantah keras tuduhan tersebut dan menyayangkan keputusan Inspektorat yang diterbitkan tanpa proses klarifikasi

3. Kepala Desa xxx, AA, membenarkan adanya surat rekomendasi dari Inspektorat. Namun ia menolak menindaklanjutinya karena menilai tidak ada bukti kuat yang mendukung tuduhan terhadap AI.

4. “Saya tidak bisa mengambil keputusan sepihak hanya berdasarkan surat dari Inspektorat. Harus ada bukti konkret seperti foto, video, atau dokumen. Hingga kini tidak ada satupun yang menunjukkan beliau berkampanye,” kata AA.

5. Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP), ST, menilai tuduhan terhadap Al tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 12 yang melarang anggota BPD terlibat aktif dalam kampanye.

6. “Kalau hanya hadir di ruang publik tanpa atribut kampanye atau menyatakan dukungan, itu bukan pelanggaran. Jangan sampai Inspektorat bertindak gegabah dan jadi alat politik. Ini soal keadilan,” tegas ST.

Dari 6 point alenia atau frase di atas, dapat ditela’ah dengan uraian sebagai berikut:

1. Bahwa APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) adalah lembaga yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia. APIP berperan dalam memastikan akuntabilitas, transparansi, serta efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah. Secara umum, APIP memiliki fungsi utama seperti:
a. Melakukan audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan pengawasan terhadap kinerja serta keuangan instansi pemerintah.
b. Memberikan rekomendasi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan.
c. Mencegah dan mendeteksi potensi penyimpangan atau korupsi dalam administrasi pemerintahan.
Tudan, fungsi dan wewenang atas pembinaan dan pengawasan terhadap Pemerintah Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) itu menjadi tanggung jawan Camat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018. Jadi, kalau ada APIP yang menerbitkan surat rekomendasi yang meminta Kepala Desa mengajukan pemberhentian anggota BPD itu merupakan potret kedunguan oknum APIP.

2. Bahwa untuk menetapkan seorang anggota BPD terlibat secara aktif dalam kampanye Pemilu atau Pilkada itu Bawaslu melalui proses peradilannya, dasil keputusan Bawaslu disampaikan kepada Bupati untuk ditindaklanjuti sebagaimana perundang-undangan yang berlaku. Jadi bukan kewenangan Inspektorat atau APIP.

3. Bahwa sikap Kepala Desa sebagaimana uraian point ke-3 dan ke-4 tersebut di atas adalah sudah benar. Tidak ingin terjebak dengan tindakan yang justru membuat perangkap untuk dirinya sendiri. Sebaliknya justru berusaha membangun harmonisasi pemerintahannya.

4. Bahwa dapat dibenarkan pula pendapat Ketua Aliansi Masyarakat Pesawaran (AMP) sebagaimana para point ke-5 dan ke-6 di atas. Karena untuk menuduh dan menetapkan seorang anggota BPD itu terlibat politik praktis itu dibutuhkan alat bukti yang cukup untuk diajukan ke Bawaslu untuk disidangkan dalam peradilan Bawaslu guna menetapkan terlibat atau tidak. Jadi oknum APIP tidak boleh asal menangani persoalan yang justru menunjukkan kedunguan pikirnya.

Demikian, semoga barokah. Aamiin.

Sebagai referansi, silakan unduh beberapa peraturan berikut:

PP Nomor 17 Tahun 2018

permen_no.110_th_2016-ttg BPD

PERATURAN-BKN-NOMOR-12-TAHUN-2018-PEDOMAN-KENDALI-MUTU-AUDIT-APIP

Peraturan BPKP Nomor 8 Tahun 2021

*Penulis adalah Direktur PusBimtek Palira

 

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :