INSTRUKSI PRESIDEN SEBAGAI KEBIJAKAN EKSEKUTIF
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Instruksi Presiden (Inpres) merupakan salah satu instrumen kebijakan yang dikeluarkan oleh Presiden untuk memberikan arahan kepada jajaran eksekutif. Namun, sifatnya yang sepihak dan administratif sering kali menimbulkan perdebatan mengenai legitimasi dan daya ikatnya terhadap masyarakat luas. Substansi Inpres biasanya mengandung unsur penekanan, bahkan dalam praktiknya dapat dirasakan sebagai bentuk pemaksaan, karena tidak melalui mekanisme legislasi yang melibatkan DPR maupun partisipasi publik.
B. Dasar Hukum
1. UUD 1945 Pasal 4 ayat (1): Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD.
2. Hierarki Peraturan Perundang-undangan (UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019): Inpres tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan, melainkan instrumen kebijakan administratif.
3. Instruksi Presiden hanya mengikat jajaran eksekutif, bukan masyarakat secara langsung.
4. UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menegaskan bahwa program prioritas nasional sebaiknya dituangkan dalam undang-undang atau peraturan pemerintah agar memiliki legitimasi yang kuat.
C. Kondisi Faktual
1. Inpres sering digunakan untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan strategis.
2. Namun, Inpres tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang.
3. Program strategis yang hanya berbasis Inpres berisiko tidak berkelanjutan jika terjadi pergantian pemerintahan.
4. Masyarakat sering kali merasa kebijakan berbasis Inpres bersifat top-down, tanpa ruang partisipasi.
D. Analisis Kritis
1. Keterbatasan Legitimasi
a. Inpres adalah keputusan sepihak eksekutif, sehingga legitimasi politik dan hukum lebih lemah dibanding undang-undang.
b. Hal ini menimbulkan kesan bahwa kebijakan dipaksakan tanpa proses deliberatif.
2. Unsur Penekanan dan Pemaksaan
a. Substansi Inpres biasanya bersifat instruktif, menekankan percepatan pelaksanaan kebijakan.
b. Dalam praktiknya, hal ini dapat dirasakan sebagai pemaksaan, terutama jika tidak diiringi dengan sosialisasi dan partisipasi publik.
3. Risiko Keberlanjutan
a. Program strategis berbasis Inpres rentan dihentikan atau diubah oleh pemerintahan berikutnya.
b. Hal ini mengurangi kepastian hukum dan konsistensi kebijakan nasional.
4. Kebutuhan Dasar Hukum yang Lebih Kuat
Program prioritas atau strategis nasional seharusnya berbasis undang-undang agar memiliki daya ikat yang lebih luas dan legitimasi yang lebih kokoh.
E. Rekomendasi Solusif
1. Penguatan Dasar Hukum
Program strategis nasional sebaiknya dituangkan dalam undang-undang, bukan hanya Inpres.
2. Partisipasi Publik
Penyusunan kebijakan harus melibatkan masyarakat, akademisi, dan DPR agar lebih demokratis.
3. Sinkronisasi Regulasi
Kebijakan berbasis Inpres harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah atau undang-undang agar memiliki kepastian hukum.
4. Transparansi dan Akuntabilitas
Pemerintah perlu menjelaskan substansi Inpres secara terbuka agar tidak dipersepsikan sebagai pemaksaan.
F. Kesimpulan
Instruksi Presiden adalah kebijakan sepihak eksekutif yang substansinya mengandung unsur penekanan dan pemaksaan. Jika digunakan sebagai dasar program strategis nasional, Inpres tidak cukup kuat secara hukum dan politik. Oleh karena itu, program prioritas nasional seharusnya berbasis undang-undang agar memiliki legitimasi, kepastian hukum, dan keberlanjutan.
G. Penutup
Analisis ini menegaskan bahwa Inpres hanya tepat digunakan sebagai instrumen administratif untuk jajaran eksekutif. Untuk kebijakan strategis nasional, diperlukan dasar hukum yang lebih kokoh berupa undang-undang. Dengan demikian, kebijakan dapat berjalan demokratis, inklusif, dan berkelanjutan sesuai dengan semangat konstitusi dan prinsip negara hukum.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

