INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN APBDesa
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD)
Oleh : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
Dalam proses kegiatan Penyusunan APB Desa, terdapat 3 indikator kinerja kepala Desa yang harus dilakukan dan diawasi oleh BPD, antara lain :
Yang pertama indikator Masukan :
Dokumen yang harus disiapkan oleh Desa adalah
1. Desa memiliki salinan Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa:
2. Desa memiliki instrumen administrasi pengelolaan keuangan Desa:
Yang kedua indikator Proses:
BPD harus memastikan proses yang wajib dilakukan oleh kepala desa, apakah YA atau TIDAK, antara lain:
1. Penetapan kebijakan pelaksanaan kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam setempat, tenaga kerja masyarakat dan tenaga ahli yang membidangi;
2. Menetapkan Pengelola Keuangan dan Anggaran Desa.
Menetapkan Pelaksana Kegiatan sesuai kebutuhan dan melibatkan masyarakat dengan Keputusan Kepala Desa;
3. Memastikan Pelaksana Kegiatan memiliki renca kerja dan terpantau;
4. Melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan melalui musyawarah Desa;
5. Melaksanakan koordinasi pelaksanaan pembangunan Desa dengan lembaga kemasyarakatan Desa maupun masyarakat Desa;
6. Memberikan dukungan fasilitasi pembekalan kepada Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa dan Pelaksana Kegiatan;
7. Memastikan, memantau dan mengorganisasikan kesiapan dukungan administrasi pelaksanaan pembangunan kepada pelaksana teknis kegiatan maupun tim pelaksana kegiatan;
8. Memantau dan memastikan pengadaan tenaga kerja oleh tim pelaksana kegiatan menggunakan sumberdaya masyarakat Desa;
9. Memantau dan memastikan kegiatan pengadaan barang dan jasa sesuai dengan prosedur dan ketentuan serta memanfaatkan sumber daya yang ada di Desa;
10. Memantau dan mengendalikan pelaksanaan swadaya, gotong royong dan hibah masyarakat tertib administrasi;
11. Melakukan musyawarah-musyawarah kerja dengan Tim Pelaksana Kegiatan;
12. Melakukan pemeriksaan kegiatan infrastruktur dan kegiatan lainnya;
13. Melakukan pengelolaan pengaduan mayarakat;
14. Menyelenggarakan musyawarah pelaksanaan kegiatan dalam rangka pelaporan dan pertanggungjawaban;
15. Mengorganisasikan dan mengendalikan laporan realisasai APBDes;
16. Mengupayakan pendampingan teknis dari SKPD terkait maupun Tenaga Ahli untukkegiatan yang memerlukan keahlian teknis;
17. Memiliki rencana kerja pemeliharaan dan pelestarian kegiatan bersama masyarakat;
18. Melakukan koordinasi kepada para pihak bila terjadi perubahan kegiatan; dan
19. Menerbitkan keputusan Kepala Desa tentang perubahan kegiatan.
Yang Ketiga Indikator Hasil
Pada bagian indikator hasil, BPD harus memastikan beberapa dokumen yang yang wajib dibuat oleh Desa, apakah ADA atau TIDAK ADA, yaitu :
1. Desa memiliki Perdes APBDes sesuai dengan hasil pembahasan dan penyepakatan bersama BPD dan hasil evaluasi Camat;
2. Perdes APBDes diterbitkan dan diundangkan dalam lembaran Desa paling lambat tanggal 31 Desember tahun berjalan;
3. Desa memiliki Perkades Penjabaran APBDes yang sesuai dengan Perdes APBDes.
4. Perkades Penjabaran APBDes diterbitkan dan diundangkan dalam Berita Desa paling lambat 3 (tiga) hari setelah diundangkan Perdes APBDes.
5. Desa memiliki prosposal kegiatan dan RAB Detil untuk setiap kegiatan dalam APBDes;
Yang Keempat Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
BPD harus memastikan keterlibatan Kepala Desa terhadap semua proses kegiatan penyusunan APBDesa apakah dia terlibat atau tidak, dengan menggunakan instrumen penilaian sebagai berikut :
1. Melakukan pengendalian penyusunan APBDes sesuai dengan target waktu dan dokuemn sumber;
2. Terbuka terhadap masukan dari masyarakat, BPD dan kelembagaan Desa lainya;
3. Melakukan publikasi APBDes dalam media-media informasi publik di Desa.
Semoga bermanfaat.