INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD)
Oleh : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
Dalam proses kegiatan penyusunan RPJMDesa, terdapat 3 indikator kinerja kepala Desa yang harus dilakukan dan diawasi oleh BPD, antara lain :
Yang Pertama Indikator Masukan:
Dokumen yang harus disiapkan Desa adalah :
1. Desa memiliki salinan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD;
2. Desa memiliki dokumen penetapan Pagu Indikatif Desa yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
3. Desa Memiliki jadwal penyusunan RPJMDes.
Yang Kedua Indikator Proses:
BPD harus memastikan proses yang wajib dilakukan oleh Kepala Desa, apakah YA atau TIDAK, antara lain :
1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RPJMDes;
2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa;
3. Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) oleh Tim Penyusun;
4. Menghadiri kegiatan PKD;
5. Memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJMDes oleh Tim Penyusun;
6. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa;
7. Hadir dan atau mendampingi kegiatan Musyawarah Desa;
8. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJMDes;
9. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Melakukan verifikasi rancangan akhir RPJMDes;
11. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJMDes kepada BPD;
12. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RPJMDes bersama BPD
13. Menetapkan Perdes tentang RPJMDes;
14. Menyampaikan Perdes tentang RPJMDes kepada Bupati/ Walikota melalui
Camat;
15. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJMDes kepada masyarakat;
Yang Ketiga Indikator Hasil
Pada bagian indikator hasil, BPD harus memastikan beberapa dokumen yang wajib dibuat oleh Desa, apakah ADA atau TIDAK, yaitu :
1. erdapat visi dan misi Kepala Desa;
2. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDes;
3. Desa memiliki laporan hasil PKD dari Tim Penyusun; dan
4. Desa memilki Perdes tentang RPJMDes;
Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
Pada indikator hasil BPD harus memastikan keterlibatan Kepala Desa dalam semua proses kegiatan penyusunan RPJMDesa apakah YA atau TIDAK, dengan menggunakan instrumen penilaian sebagai berikut :
1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dalam proses penyusunan RPJMDes;
2. Mendampingi kegiatan PKD;
3. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun; dan
4. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJMDes berkualitas.
Semoga bermanfaat.
contoh laporan kinerja BPD bentuk pdf dlm setiap bidang