INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa

INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa

(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD)

Oleh : LODE, S.Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara

Dalam proses kegiatan penyusunan RPJMDesa, terdapat 3 indikator kinerja kepala Desa yang harus dilakukan dan diawasi oleh BPD, antara lain :

Yang Pertama Indikator Masukan:
Dokumen yang harus disiapkan Desa adalah :
1. Desa memiliki salinan dokumen RPJMD dan Renstra SKPD;
2. Desa memiliki dokumen penetapan Pagu Indikatif Desa yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
3. Desa Memiliki jadwal penyusunan RPJMDes.

Yang Kedua Indikator Proses:
BPD harus memastikan proses yang wajib dilakukan oleh Kepala Desa, apakah YA atau TIDAK, antara lain :
1. Kepala Desa memahami seluruh tahapan proses penyusunan RPJMDes;
2. Membentuk dan menetapkan Tim Penyusun dengan SK Kepala Desa;
3. Melakukan pembinaan dan pemantauan kegiatan Pengkajian Keadaan Desa (PKD) oleh Tim Penyusun;
4. Menghadiri kegiatan PKD;
5. Memantau dan atau menghadiri rapat-rapat penyusunan rancangan RPJMDes oleh Tim Penyusun;
6. Memberikan dukungan fasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa;
7. Hadir dan atau mendampingi kegiatan Musyawarah Desa;
8. Melakukan evaluasi dan verifikasi rancangan RPJMDes;
9. Memimpin penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa;
10. Melakukan verifikasi rancangan akhir RPJMDes;
11. Menyusun dan menyampaikan rancangan Perdes tentang RPJMDes kepada BPD;
12. Membahas dan menyepakati rancangan Perdes RPJMDes bersama BPD
13. Menetapkan Perdes tentang RPJMDes;
14. Menyampaikan Perdes tentang RPJMDes kepada Bupati/ Walikota melalui
Camat;
15. Melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RPJMDes kepada masyarakat;

Yang Ketiga Indikator Hasil
Pada bagian indikator hasil, BPD harus memastikan beberapa dokumen yang wajib dibuat oleh Desa, apakah ADA atau TIDAK, yaitu :
1. erdapat visi dan misi Kepala Desa;
2. Terdapat SK Kepala Desa tentang Tim Penyusun RPJMDes;
3. Desa memiliki laporan hasil PKD dari Tim Penyusun; dan
4. Desa memilki Perdes tentang RPJMDes;

Indikator Kualitas Hasil dan Proses:
Pada indikator hasil BPD harus memastikan keterlibatan Kepala Desa dalam semua proses kegiatan penyusunan RPJMDesa apakah YA atau TIDAK, dengan menggunakan instrumen penilaian sebagai berikut :
1. Aktif mendorong peran serta warga masyarakat dan Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa dalam proses penyusunan RPJMDes;
2. Mendampingi kegiatan PKD;
3. Terlibat aktif dalam rapat-rapat dengan Tim Penyusun; dan
4. Melakukan kerja-kerja koordinastif dengan berbagai pihak untuk memastikan dokumen RPJMDes berkualitas.

Semoga bermanfaat.

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “INSTRUMEN PENGAWASAN KINERJA KEPALA DESA OLEH BPD DALAM TAHAPAN KEGIATAN PENYUSUNAN RPJMDesa”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :