JABATAN FUNGSIONAL

JABATAN FUNGSIONAL

Oleh: NUR ROZUQI*

Ini raian rinci mengenai jabatan fungsional, disusun secara sistematis berdasarkan Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 dan praktik manajemen ASN di Indonesia:

1. Pengertian Jabatan Fungsional

Jabatan fungsional adalah jabatan karier dalam pemerintahan yang berisi fungsi dan tugas pelayanan berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu, serta tidak bersifat hierarkis seperti jabatan struktural.

Menurut regulasi: “Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang ASN yang melaksanakan tugas tertentu berdasarkan keahlian dan/atau keterampilan tertentu.”

2. Kategori Jabatan Fungsional

a. Keahlian
Karakteristik Utama = Berdasarkan ranah kognitif: pengetahuan, analisis, dan perilaku profesional

b. Keterampilan
Karakteristik Utama = Berdasarkan ranah psikomotor: keterampilan teknis dan perilaku kerja praktis

3. Jenjang Jabatan Fungsional

a. Ahli Pertama
Jenjang Keterampilan = Pemula
Keterangan Umum = Dasar, untuk pemula atau entry-level

b. Ahli Muda
Jenjang Keterampilan = Terampil
Keterangan Umum = Lanjutan, mulai mandiri dalam pelaksanaan tugas

c. Ahli Madya
Jenjang Keterampilan = Mahir
Keterangan Umum = Tinggi, memimpin dan membina

d. Ahli Utama
Jenjang Keterampilan = Penyelia
Keterangan Umum = Puncak, pakar nasional dan pembuat standar profesi

Setiap jenjang memiliki angka kredit, kompetensi, dan kualifikasi pendidikan yang berbeda.

4. Contoh Jabatan Fungsional

a. Kesehatan: Dokter, Bidan, Perawat, Epidemiolog, Nutrisionis
b. Teknologi: Pranata Komputer, Sandiman, Pengembang Sistem
c. Hukum dan Sosial: Penyuluh Hukum, Analis Kebijakan, Penggerak Swadaya Masyarakat
d. Pendidikan: Guru, Dosen, Widyaiswara, Pamong Belajar
e. Keuangan dan Audit: Auditor, Analis Anggaran, Pemeriksa Pajak

Daftar lengkapnya mencakup lebih dari 222 jabatan fungsional ASN.

5. Mekanisme Pengangkatan

a. Pengangkatan pertama: bagi ASN baru yang memenuhi syarat
b. Perpindahan dari jabatan lain: misalnya dari struktural ke fungsional
c. Penyesuaian/inpassing: untuk jabatan yang baru dibentuk
d. Promosi jenjang: berdasarkan angka kredit dan kinerja

6. Tugas Pejabat Fungsional

a. Memberikan pelayanan teknis atau profesional sesuai bidang
b. Menyusun laporan, analisis, rekomendasi, atau produk kerja spesifik
c. Melaksanakan tugas pokok dan penunjang yang dinilai melalui angka kredit
d. Dapat memimpin unit kerja jika ditugaskan sesuai peraturan

7. Perbedaan dengan Jabatan Struktural

a. Aspek Fokus
Jabatan Fungsional = Keahlian teknis dan spesialisasi
Jabatan Struktural = Manajerial dan kepemimpinan

b. Aspek Struktur Organisasi
Jabatan Fungsional = Tidak hierarkis
Jabatan Struktural = Hierarkis dan berjenjang (eselon)

c. Aspek Penilaian Kinerja
Jabatan Fungsional = Berdasarkan angka kredit
Jabatan Struktural = Berdasarkan SKP dan evaluasi jabatan

d. Aspek Pengembangan Karier
Jabatan Fungsional = Jenjang keahlian/keterampilan
Jabatan Struktural = Promosi eselon dan rotasi jabatan

8. Landasan Hukum

a. UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
b. PP No. 11 Tahun 2017 jo. PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
c. Permen PANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :