JABATAN STRUKTURAL

JABATAN STRUKTURAL

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut uraian rinci mengenai jabatan struktural, disusun secara sistematis agar dapat digunakan dalam pelatihan, penyusunan SOP, atau pemetaan kelembagaan pemerintahan:

1. Pengertian Jabatan Struktural

Jabatan struktural adalah posisi dalam hierarki organisasi pemerintahan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk memimpin dan mengelola satuan kerja. Jabatan ini bersifat berjenjang (eselonisasi) dan tercantum dalam struktur organisasi resmi.

Menurut PP No. 100 Tahun 2000, jabatan struktural adalah: “Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam memimpin suatu satuan organisasi negara.”

2. Jenis dan Tingkatan Jabatan Struktural

Jabatan struktural dibagi berdasarkan tingkatan eselon, baik di pusat maupun daerah:

a. Eselon I
Contoh Jabatan Pusat: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal
Contoh Jabatan Daerah: Sekretaris Daerah Provinsi

b. Eselon II
Contoh Jabatan Pusat: Kepala Biro, Kepala Pusat
Contoh Jabatan Daerah: Kepala Dinas, Kepala Badan

c. Eselon III
Contoh Jabatan Pusat: Kepala Bagian, Kepala Bidang
Contoh Jabatan Daerah: Camat, Sekretaris Dinas

d. Eselon IV
Contoh Jabatan Pusat: Kepala Subbagian, Kepala Seksi
Contoh Jabatan Daerah: Lurah, Kepala Seksi Kecamatan

e. Eselon V
Contoh Jabatan Pusat: Pengawas, Pelaksana (jarang digunakan)
Contoh Jabatan Daerah: Staf teknis pelaksana

3. Ciri-Ciri Jabatan Struktural

a. Tercantum dalam struktur organisasi resmi
b. Berjenjang dan hierarkis
c. Berorientasi pada manajemen dan kepemimpinan
d. Memiliki bawahan dan tanggung jawab koordinatif
e. Diisi oleh PNS melalui penunjukan atau promosi

4. Syarat Pengangkatan

Mengacu pada PP No. 100 Tahun 2000 dan PP No. 13 Tahun 2002:
a. Berstatus PNS
b. Memiliki pangkat minimal satu tingkat di bawah jabatan yang dituju
c. Memenuhi kualifikasi pendidikan dan kompetensi jabatan
d. Penilaian kinerja minimal “baik” dalam 2 tahun terakhir
e. Sehat jasmani dan rohani
f. Lulus Diklat Kepemimpinan (PKP, PIM, atau setara)

5. Fungsi dan Tanggung Jawab

a. Merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan organisasi
b. Mengelola sumber daya manusia dan anggaran
c. Melakukan koordinasi lintas unit kerja
d. Menyusun laporan kinerja dan pertanggungjawaban
e. Menjadi pengambil keputusan strategis di unit kerja

6. Perbedaan dengan Jabatan Fungsional

a. Aspek Fokus
Jabatan Struktural: Manajerial dan kepemimpinan
Jabatan Fungsional: Keahlian teknis dan spesialisasi

b. Aspek Struktur Organisasi
Jabatan Struktural: Tercantum dalam bagan organisasi
Jabatan Fungsional: Tidak selalu tercantum

c. Aspek Jenjang
Jabatan Struktural: Eselon I–V
Jabatan Fungsional: Ahli Pertama–Utama / Terampil–Penyelia

d. Aspek Rekrutmen
Jabatan Struktural: Penunjukan dan promosi
Jabatan Fungsional: Seleksi angka kredit dan kompetensi

e. Aspek Bawahan
Jabatan Struktural: Memiliki
Jabatan Fungsional: Tidak selalu

7. Contoh Jabatan Struktural di Pemerintahan

a. Pusat: Sekjen Kementerian, Dirjen, Kepala Biro, Staf Ahli
b. Daerah: Kepala Dinas, Sekda, Camat, Lurah, Kepala Bidang
c. Desa (terbatas): Sekretaris Desa, Kepala Seksi/Kaur (dalam konteks struktural desa)

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :