Jejak Pemerintahan Desa Berpijak

JEJAK PEMERINTAHAN DESA BERPIJAK
Oleh: Tata Setiawan Nataatmadja, SE

Berbicara Pasal 18 UUD 1945 berikut amandemennya, sampailah pada UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Desa dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kemudian setelah itu sampailah pada pembahasan tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa.

Penyelenggara Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa dan BPD, sedangkan yang dimaksud Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dibantu Perangkat Desa dan BPD adalah Ketua bersama Anggota – Anggotanya, dengan diawali Musyawarah Desa yang membahas tentang Sususnan Organisasi Tata Kerja Pemerintahan Desa, yang kemudian dituangkan kedalam Peraturan Desa (Perdes).

Tugas para Penyelenggara Pemerintahan Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan Kesejahteraan dan Pemberdayaan Masyarakat keempat bidang garapan tersebut harus berjalan secara komprehensip.

Kondisi Desa tergambar dalam Profil Desa, baik Sumber Daya Alam, Sumber Daya Manusia maupun segala permasalahan yang ada di desa, sebagai sumber dari segala sumber perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Desa.

Profil Desa harus menjadi bahan untuk pembuatan Visi dan Misi, yang kemudian akan dijabarkan kedalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk selama satu Periode Jabatan Kepala Desa, dan dilaksanakan setiap tahunan melalui RKPDes dan APBDes.

Profil Palira

RPJMDes, RKPDes, APBDes rancangannya dibuat oleh Pemerintah Desa dibahas dalam Musyawarah Desa yang diselenggarakan oleh Pemerintahan Desa dan dilaksanakan oleh BPD, merupakan Forum Tertinggi di Desa. Peraturan-peraturan Desa dan lainnya yang harus ada, antara lain tentang:
1) Perjanjian Desa.
2) Lambang Desa
3) Sejarah Desa
4) Lembaga Adat.
5) Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa.
6) Lembaga Kemasyarakatan Desa
7) Pengelolaan Aset Desa.
8) Pengelolaan Dan Pemanfaatan Eks Tanah Bengkok Kepala Desa Dan Perangkat Desa.
9) Kewenangan Desa.
10) Badan Usaha Milik Desa
11) Badan Kerjasama Desa
12) Usaha Ekonomi Produktif di Desa
13) Sistem Pertanian di Desa.
14) Sistem Perikanan di Desa
15) Sistem Peternakan di Desa
16) Perpustakaan Desa.
17) Bank Kredit Desa
18) Pasar Desa
19) Organisasi Masyarakat di Desa
20) Organisasi Politik di Desa.
21) Organisasi Kepemudaan di Desa.
22) Obyek Wisata Desa.
23) Sumber Air di Desa
24) Koperasi di Desa
25) Kegiatan Sosial di Desa
26) Sistem Keamanan Di Desa
27) Pembuatan Dana Cadangan
28) Penyertaan Modal Desa
29) Insentif Badan Permusyawaratan Desa
30) Insentif Lembaga Kemasyarakatan Desa
31) Insentif Staf Perangkat Desa Dan Staf Badan Permusyawaratan Desa.
32) Insentif Tenaga Idukasi Pendidikan Usia dini Dan Taman Kanak-Kanak Serta Taman Pendidikan AlQur’an.
33) Insentif Petugas Desa
34) Bantuan Sosial Pemerintah Desa
35) Pemekaran Desa
36) Pemekaran Wilayah Rukun Warga ………..
37) Pemekaran Wilayah Rukun Tetangga …….. Rukun Warga ………
38) Batas Wilayah Dusun ……….
39) Batas Wilayah Rukun Warga …….
40) Batas Waliyah Rukun Tetangga …. Rukun Warga …..
41) Pemberian Nama Jalan Di Desa
42) Pemberian Nomor Rumah Di Desa
43) Penyelenggaraan Keramaian Di Desa
44) Pungutan Desa.
45) Laporan Lembaga Kemasyarakatn Desa
46) Administrasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
47) Pelayanan Publik Di Desa
48) Dokumen Desa Yang dikecualikan
49) Hak Keuangan Bagi Ketua, wakil Ktua, Sekretaris dan Anggota Badan Permusyawaratan Desa.
50) Hak Keuangan Bagi Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa.
51) Hak Keuangan Bagi Staf Perangkat Desa, Staf Badan Permusyawaratan Desa, Operator Desa dan Petugas Desa.
52) Hak Keuangan Pemerintah Desa.
53) dll…
Keberhasilan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dapat di lihat dari peran Penyelenggara Pemerintahan Desa, LKD, jumlah peraturan desa yang dibuat dan dilaksanakan, pelaksanaan administrasi, dan peran serta masyarakat desanya,

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Tutor PusBimtek Palira.
Menejer PusBimtek Palira Wilayah Propinsi Jawa Barat

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :