JENIS DAN KEPENGURUSAN LEMBAGA ADAT DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Pasal 11
(1) Jenis dan kepengurusan LAD yang menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
(2) Peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota.
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Jenis dan kepengurusan LAD dalam menyelenggarakan fungsinya harus ditetapkan dengan Peraturan Desa.
2. Bahwa Peraturan Desa tersebut harus berpedoman pada Peraturan Bupati/ Peraturan Wali Kota tentang Lembaga Adat Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN