JENIS LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
(Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018)
Diskripsi
Berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018
Pasal 6
(1) Jenis LKD paling sedikit meliputi:
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu; dan
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
(2) Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Apabila dicermati diskripsi tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa Jenis LKD paling sedikit meliputi:
a. Rukun Tetangga;
b. Rukun Warga;
c. Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga;
d. Karang Taruna;
e. Pos Pelayanan Terpadu;
f. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat.
2. Bahwa Pemerintah Desa dan masyarakat Desa dapat membentuk LKD lainnya sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, misalnya:
a. Linmas
b. Gapoktan
c. HIPPA
d. LMDH
e. Himpunan Nelayan
f. Pokmas tertentu lainnya
3. Bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis LKD harus ditetapkan dalam Peraturan Desa.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Apakah BUMDES, Bankamdes, Lembaga Adat Desa jg trmasuk dlm LKD