JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA DESA YANG DITANGANI KAUR DAN KASI

JENIS PENDAPATAN DAN BELANJA DESA YANG DITANGANI KAUR DAN KASI
(Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa)
Ditulis : LODE, S. Si*

Kaur dan Kasi
Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 6 Permendagri No.20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) mempunyai tugas:

1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya;
2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya;
3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya Menyusun DPA, DPPA, dan DPAL sesuai bidang tugasnya;
4. Menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya, dan
Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APB Desa.

Kaur Keuangan
Jenis Pendapatan Desa yang ditangani :
1. Hasil Usaha Desa
2. Hasil Aset Desa
3. Hasil Swadaya Dan Partisipasi
4. Pendapatan Lain-lain
5. Dana desa
6. Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten/kota
7. Alokasi Dana Desa
8. Bantuan Keuangan Provinsi
9. Bantuan Keuangan APBD Kabupaten/Kota
10. Penerimaan dari Hasil Kerjasama antar Desa
11. Penerimaan dari Hasil Kerjasama Desa dengan Pihak Ketiga
12. Penerimaan dari Bantuan Perusahaan yang berlokasi di Desa
13. Hibah dan sumbangan dari Pihak Ketiga
14. Bunga Bank
15. Lain-lain pendapatan Desa yang sah

Jenis Belanja Desa yang ditangani :
1. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Kepala Desa
2. Penyediaan Penghasilan Tetap dan Tunjangan Perangkat Desa
3. Penyediaan Jaminan Sosial bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa
4. Penyediaan Tunjangan BPD Penyediaan Insentif/Operasional RT/RW

Jenis Pembiayaan Desa yang ditangani:
1. Penerimaan Pembiayaan
2. Pengeluaran Pembiayaan

Kaur Umum
Jenis Belanja Desa yang ditangani :
1. Penyediaan Operasional Pemerintah Desa
2. Penyediaan Operasional BPD
3. Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan
4. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Gedung/ Prasarana Kantor Desa
5. Pelayanan administrasi umum dan kependudukan
6. Pengelolaan administrasi dan kearsipan pemerintahan desa
7. Pengelolaan/Administrasi/Penilaian Aset Desa

Kaur Perencanaan
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
1. Pemetaan dan Analisis Kemiskinan Desa secara Partisipatif
2. Penyelenggaraan Musyawarah Perencanaan Desa Penyusunan Dokumen Perencanaan Desa Penyusunan Dokumen Keuangan Desa
3. Penyusunan Laporan Kepala Desa/Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Kasi Pemerintahan
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
1. Penyusunan/Pendataan/Pemutakhiran Profil Desa
2. Penyelenggaraan Musyawarah Desa lainnya Penyusunan Kebijakan Desa
3. Pengembangan Sistem Informasi Desa/website desa
4. Koordinasi/Kerjasama Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Desa
5. Dukungan Pelaksanaan dan Sosialisasi Pilkades, Pemilihan Kepala Kewilayahan dan Pemilihan BPD
6. Penyelenggaraan Lomba antar kewilayahan dan pengiriman kontingen dalam mengikuti Lomba Desa
7. Sertifikasi Tanah Kas Desa Administrasi Pertanahan
8. Fasilitasi Sertifikasi Tanah untuk Masyarakat Miskin
9. Mediasi Konflik Pertanahan Penyuluhan Pertanahan
10. Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
11. Penentuan/Penegasan/Pembangunan Batas/Patok Tanah Desa
12. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
13. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
14. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
15. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa
16. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa
17. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa
18. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
19. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat
20. Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
21. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
22. Peningkatan kapasitas kepala Desa
23. Peningkatan kapasitas perangkat Desa
24. Peningkatan kapasitas BPD

Kasi Pelayanan
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD
3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
5. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa
6. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
7. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
8. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa
9. Penyelenggaraan Posyandu
10. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan
11. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
12. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
13. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
14. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
15. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
16. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa
17. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
18. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman
19. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
20. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman
21. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah
22. Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
23. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
24. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
25. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
26. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan
27. Pelindungan Masyarakat
28. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
29. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
30. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan
31. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
32. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
33. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan
34. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
35. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
36. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
37. Pembinaan Lembaga Adat Pembinaan LKMD/LPM/LPMD Pembinaan PKK
38. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
39. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
40. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
41. Bantuan Perikanan Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
42. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan
43. Peningkatan Produksi Peternakan
44. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/Peternakan
45. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
46. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
47. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
48. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
49. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
50. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
51. Pembentukan BUM Desa
52. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa
53. Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
54. Pengembangan Industri kecil level Desa
55. Pembentukan/Fasilitasi/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif.

Kasi Kesejahteraan
Jenis Belanja Desa yang ditangani:
1. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif
2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
3. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengadaan Sarana/PrasaranaPosyandu/Polindes/PKD
4. Pemeliharaan Jalan Desa Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
5. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
6. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
7. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert,Drainase, Prasarana Jalan lain)
8. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
9. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa Pemeliharaan Embung Milik Desa
10. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jalan Desa Pembangunan/ Rehabilitasi/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang Pembangunan/Rehabilitasi/ Pengerasan Jalan Usaha Tani
11. Pembangunan/Rehabilitasi/Pengerasan Jembatan Milik Desa
12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
16. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa
18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga
Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman
19. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
20. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa
21. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
22. Pengelolaan Hutan Milik Desa
23. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
24. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
25. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
26. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
27. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
28. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
29. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
30. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
31. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa
32. Penanggulangan Bencana Keadaan Darurat Mendesak

Semoga bermanfaat

*Penulis adalah Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara yang juga sebagai Tutor Pusbimtek Palira.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :