Jumlah Dan Lokasi TPS Dalam Pilkades
Berdasarkan Permendagri nomor 112 tahun 2014, pada pasal 35, ayat (3) berbunyi: “(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh panitia pemilihan.”
Secara detail ayat tersebut diatur dalam Perbup masing-masing kabupaten.
Dari hasil penelusuran atas perbup di beberapa daerah kabupaten, dapat diueaikan sebagai berikut:
1. Jumlah TPS.
a. Berdasarkan dusun atau sebutan lainnya.
b. Berdasarkan RW.
2. Lokasi TPS.
a. Di satu lokasi dengan menyediakan bilik dan kotak suara sesuai dengan jumlah TPS.
b. Di lokasi sesuai dengan TPS masing-masing. Tetapi pada saat penghitungan dilakukan pada satu lokasi.
c. Di lokasi sesuai dengan TPS masing-masing, dan penghitungan dilakukan di TPS masing-masing pula. Hasilnya baru diplenokan pada satu lokasi.
Bagi kita tentang lokasi TPS dan Penghitungan Suara harus kita perhitungkan hal-hal sebagai berikut:
1. Ketersediaan tenaga kepanitiaannya.
2. Efektivitas tenaga dan waktu.
3. Efisiensi anggaran.
4. Kenyamanan pemilih.
5. Keamanan pelaksanaan.
Terhadap hal-hal tersebut di atas, panitia harus memperhitungkan konsekuensi logisnya, agar pelaksanaan pilkades sukses. Jangan pergunakan perhitungan politik, itu bukan urusan panitia. Supaya tidak berakibat vatal dalam pelaksanaan pilkades.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
Pingback: Cara Berkampanye Bagi Calon Kepala Desa : Lokasi TPS Pilkades – KadesTOP