Kades Dapat Diusulkan Pemberhentian Oleh BPD

Kades Dapat Diusulkan Pemberhentian Oleh BPD

Dalam Permendagri nomor 46 tahun 2016, pasal 3, ayat (1) berbunyi: “Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir Tahun Anggaran disampaikan oleh kepala desa kepada bupati/walikota melalui camat secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.”

Kemudian dalam Permendagri nomor 66 tahun 2017, pasal 8, ayat (2), menjelaskan bahwa kepala desa bisa diberhentikan apabila sebagaimana diatur pada huruf f yang berbunyi: “tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala Desa;”

Dua ayat tersebut bila dimaknai secara integral maka dapat disarikan sbb:

1. Bahwa habis tahun anggaran adalah tanggal 31 Desember.

2. Bahwa 3 bulan setelah habis tahun anggaran adalah tanggal 31 maret.

3. Bahwa apabila LPPDes dan LPRP APBDes sampai dengan batas waktu yang ditentukan tidak atau belum diajukan pembahasan oleh kades kepada BPD dan/atau dilaporkan kepada Bupati, maka BPD bisa langsung mengusulkan pemberhentian kades kepada Bupati melalui Camat, tidak perlu Surat Peringatan. Demikian juga Bupati bisa memberhentikan kades tanpa tahap surat peringatan pula.

Nah, jelas kan.
Sekarang bola ada di tangan BPD.

Referensi tambahan:
Peremendagri no 46 th 2016

Pasal 8

(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran disampaikan oleh Kepala Desa kepada Badan Permusyawaratan Desa secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhir tahun anggaran.

(2) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
materi yang merupakan langkah-langkah kebijakan dalam pelaksanaan peraturan Desa khususnya yang berhubungan dengan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Pasal 9

(1) Laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan Desa akhir tahun anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 digunakan untuk bahan evaluasi

(2) Berdasarkan bahan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPD dapat:
a. Membuat catatan tentang kinerja Kepala Desa.
b. Meminta keterangan atau informasi.
c. Menyatakan pendapat.
d. Memberi masukan untuk penyiapan bahan musyawarah Desa.

Permen 46-2016=Lap Kades

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

4 komentar untuk “Kades Dapat Diusulkan Pemberhentian Oleh BPD”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :