KALENDER KEGIATAN BPD BULAN JANUARI
1. Monitoring dan pengawasan terhadap semua kegiatan Pemerintah Desa sesuai dengan bidangnya masing-masing. (Permendagri 110/2016, psl 46, 47 dan 52).
2. Menjaring dan menyerap aspirasi masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsur masing-masing. (permendagri 110/2016, psl 32 s.d. 36).
3. Pertemuan rutin sebagai ajang konsulidasi internal dan koordinasi eksternal dengan LKD, LAD, FKAPD, dan masyarakat. (Permendagri 110/2016, psl 37 dan 50).
4. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan persetujuan atas Raperdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 6).
5. Musyawarah Pleno proses pengambilan keputusan pembuatan Perdes (bila ada). (Permendagri 110/2016, psl 44 dan 45, serta Permendagri 111/2014, psl 7).
6. Menginformasikan Perdes kepada masyarakat sesuai dengan wilayah dan unsurnya masing-masing (setelah diundangkan). (Permendagri 111/2014, psl 13).
7. Kegiatan ketatausahaan BPD. (Permendagri 110/2016, psl 54).
8. Meminta LKPRP-APBDes Semester-2. (Permendagri 20/2018, psl 70, ayat (2)).
9. Musyawarah Pertanggung jawaban Pemerintah Desa (LPPD, LKPPD, LPRP-APBDes, dan LKPRP-APBDes) bila sudah siap. (Permendagri 46/2016, psl 8 dan Permendagri 20/2018, psl 70 s.d. 73).
10. Menyelenggarakan MUSDUS atau MUSWIL RT, RW, Kampung atau dengan nama lain sebagai penyerapan bahan Musrenbangdes. (Permendagri 114/2014, psl 29).
11. MUSRENBANGDES menyusun bahan usulan ke Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota untuk 1 (satu) tahun anggaran berikutnya. (Permendagri 114/2014, psl 29, 31, dan 32).
Berikut adalah Kalender Kegiatan BPD selama 1 tahun:
8. KALENDER KEGIATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA edisi Palira
Terima kasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN