Kampanye Dialogis Dalam Pemilihan Kepala Desa

Kampanye Dialogis Dalam Pemilihan Kepala Desa

Sampai saat ini di banyak daerah masih jarang yang melakukan kampanye dalam bentuk dialogis dalam perhelatan demokrasi pilkades, mengapa demikian? hal ini bila dicermati dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Faktanya panitia tidak cukup kemampuan menyelenggarakan bentuk kampanye dialogis, karena mereka semangat jadi panitia itu bukan berorientasi pada pilkades yang berkualitas, tapi orientasi lainnya.

2. Meskipun harus netral, realitanya personil panitia banyak juga dari orangnya calon-calon tertentu yang membawa missi tertentu pula.

3. Rasa takut panitia terhadap kampanye dialogis yang berlebihan dan tidak beralasan yang rasional akibat dari kekurang mampuan serta beban missi personal yg dibawanya.

4. Mayoritas calon kades takut ditelanjangi dan dibantai oleh para calon pemilih, akibat dari rendahnya kemampuan dan pengetahuan para calon kades itu sendiri.

5. Masih banyak calon kades tidak punya visi dan missi yang jelas dan baik dalam niatnya mencalonkan diri sebagai calon kades.

6. Kecenderungan para pengawas pilkades berfikir dan bersikap yang mencerminkan rasa takut dan tidak mau mengambil resiku.

7. Dengan berbagai alibi, para penanggungjawab keamanan tidak berani dan tidak mau mengambil konsekwensi logis atas kampanye dialogis tersebut.

Bahwa dalam Permendagri nomor 112 tahun 2014 diuraikan mengenai bentuk kampanye pilkades sebagaimana Pasal 29 yang berbunyi sebagai berikut:

Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dapat dilaksanakan melalui:
a. pertemuan terbatas;
b. tatap muka
c. dialog;
d. penyebaran bahan Kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat Kampanye dan di tempat lain yang ditentukan oleh panitia pemilihan; dan
f. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

Pada huruf c jelas berbunyi:
c. dialog;

Ini dapat diartikan antara lain:
1. Dialog antara calon kades dengan calon pemilih.
2. Dialog antar calon kades.
3. Dialog antara para calon kades dengan calon pemilih.

Dialog tersebut sebaiknya dipandu oleh panelis atau moderator.

Penyelenggara dialog calon kades bisa dilakukan antara lain oleh:
1. Panitia pilkades.
2. Organisasi kemasyarakatan di desa.
3. Organisasi kepemudaan di desa.

Adapun formulasi dan kemasannya sangat ditentukan oleh kreativitas dan inovasi penyelenggara dan pelaksana dialog. Yang penting niatan dan tujuan baik, yaitu mencari pemimpin yang siddiq, amanah, tabligh, dan fathonah.

Selanjutnya, selamat berkreasi dan berinovasi.

Teimaksih. Semoga barokah. Aamiin.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :