KAPAN KEPALA DESA TERPILIH DILANTIK ?
Dalam Permendagri 82/2015, Pasal 4, ayat (1) diuraikan:
“Pelantikan Calon Kepala Desa terpilih dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak diterbitkan keputusan Bupati/Walikota mengenai pengesahan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih”
Ayat tersebut di atas mengamanatkan bahwa tidak bisa menerima alasan apapun untuk tidak melantik Kepala Desa terpilih sebelum melewati tenggang waktu 30 hari sejak sisanya sebagai kepala desa terpilih.
Perda atau Perbup yang mengatur tentang tenggang waktu pelantikan kepala desa terpilih, apabila bertentangan dengan ayat (1) pasal 4 Permendagri 82/2015 di atas, maka ayat atau pasal dalam Perda atau Perbup tersebut tidak sah atau batal demi hukum. Harus diabaikan.
Selanjutnya apabila di daerah atau desa anda terdapat calon kepala desa terpilih dan telah disahkan, tatapi lebih dari 30 hari terhitung sejak disahkan sebagai calon kepala desa terpilih dia belum dilantik dan di SK i, maka Pelantikan yang dilakukan dan SK yang diterima itu Cacat Hukum atau tidak sah.
Akibat dari semua itu, apapun yang dilakukan kepala desa tersebut jika mengatas namakan jabatan kepala desanya, itu tidak sah.
NAH, APAKAH DI DAERAH ATAU DESA ANDA KEJADIAN SEPERTI INI ?
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN