SEMANGAT “SATU DESA, SATU RENCANA, SATU ANGGARAN” DALAM UU DESA

SEMANGAT “SATU DESA, SATU RENCANA, SATU ANGGARAN” DALAM UU DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

1. Pendahuluan

UU Desa menghadirkan paradigma baru dalam pembangunan desa dengan semangat satu desa, satu rencana, satu anggaran. Semangat ini menegaskan bahwa desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus kepentingannya sendiri sesuai dengan kewenangan asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa. Prinsip ini bukan hanya soal teknis perencanaan, tetapi juga simbol kemandirian desa dalam menentukan arah pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

mostbet

2. Dasar Hukum

a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa: menegaskan desa sebagai kesatuan masyarakat hukum dengan kewenangan asal-usul dan lokal berskala desa.
b. Anggaran Dana Desa (ADD): menjadi instrumen utama dalam mendukung perencanaan dan penganggaran desa.
c. Prinsip perencanaan desa: keputusan kolektif yang diambil melalui musyawarah desa, sebagai bentuk demokrasi lokal.

Regulasi ini memberi ruang bagi desa untuk mandiri, sekaligus membentengi dari intervensi berlebihan pemerintah supra desa.

3. Kondisi Faktual

a. Desa sering menjadi “pasar proyek” dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota.
b. Banyak program masuk desa tanpa memperhatikan konteks lokal, sehingga tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
c. ADD masih sering digunakan untuk konsumsi birokrasi atau pembangunan fisik semata, belum optimal untuk investasi manusia dan pengembangan ekonomi lokal.
d. Perencanaan desa belum sepenuhnya menjadi jantung kemandirian, karena masih ada dominasi dari supra desa.

4. Yang Seharusnya

a. Desa harus benar-benar memanfaatkan kewenangan untuk menyusun rencana dan anggaran sesuai kebutuhan lokal.
b. ADD harus diarahkan tidak hanya untuk pembangunan fisik, tetapi juga untuk investasi manusia (pendidikan, kesehatan, keterampilan) dan pengembangan ekonomi produktif.
c. Perencanaan desa harus menjadi keputusan kolektif yang melibatkan masyarakat, bukan sekadar formalitas administratif.
d. Pemerintah supra desa seharusnya berperan sebagai fasilitator, bukan pengendali.

5. Dampaknya

Jika semangat satu desa, satu rencana, satu anggaran tidak dijalankan dengan benar:
a. Kemandirian desa terhambat → desa tetap bergantung pada proyek dari luar.
b. Program tidak relevan → pembangunan tidak sesuai kebutuhan masyarakat.
c. ADD tidak efektif → hanya habis untuk konsumsi birokrasi atau proyek fisik jangka pendek.
d. Kemiskinan tetap tinggi → karena tidak ada investasi pada manusia dan ekonomi lokal.

6. Rekomendasi Solusif

a. Penguatan musyawarah desa: menjadikan perencanaan sebagai keputusan kolektif yang inklusif.
b. Reorientasi penggunaan ADD: fokus pada investasi manusia dan pengembangan ekonomi lokal.
c. Pendampingan partisipatif: supra desa harus mendukung dengan fasilitasi, bukan intervensi.
d. Transparansi anggaran: publikasi rencana dan realisasi anggaran agar masyarakat dapat mengawasi.
e. Peningkatan kapasitas aparatur desa: pelatihan perencanaan, manajemen anggaran, dan pemberdayaan masyarakat.

7. Penutup

Semangat satu desa, satu rencana, satu anggaran adalah jantung kemandirian desa. Ia bukan sekadar slogan, tetapi instrumen untuk merebut kembali hak desa dalam menentukan arah pembangunan. Dengan perencanaan yang berbasis kebutuhan lokal, penggunaan anggaran yang berorientasi pada investasi manusia, serta dukungan fasilitasi dari supra desa, desa dapat benar-benar menjadi subjek pembangunan. Tanpa itu, desa hanya akan menjadi objek proyek, kehilangan makna kemandirian yang dijanjikan UU Desa.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :