KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

KEANGGOTAAN DAN MASA JABATAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

13. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis dengan memperhatikan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 9 (sembilan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 2 (dua) kali secara berturut- turut atau tidak secara berturut-turut.

Penjelasan:
Angka 13
Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “dilakukan secara demokratis” yaitu dapat diproses melalui proses pemilihan secara langsung dan melalui proses musyawarah perwakilan.
Ayat (2)
Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.

Frasa asalnya:
Pasal 56
(1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara demokratis.
(2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji.
(3) Anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

1. Bahwa sesungguhnya perubahan pada pasal 56 ini hanya menyelaraskan dengan perubahan atas pasal 39.
2. Bahwa jika semua pihak memahami Undang-Undang Dasar itu sebagai norma hukum tertinggi dan memiliki kepekaan terhadap suara rakyat desa, maka masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa itu seharusnya cukup 5 tahun dan 2 periode. Sehingga pasal 39 tersebut harusnya berbunyi:
Pasal 56
(1) Badan Permusyawaratan Desa memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.
(2) Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :