KEBERATAN ATAS INFORMASI PUBLIK DESA
Manakala kita merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018, dalam pasal 14 dan 15 mengenai keberatan masyarakat atas pelayanan informasi publik diuraikan sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Setiap Pemohon Informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID Desa berdasarkan alasan berikut:
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
b. tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Komisi ini;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; dan/atau
f. pengenaan biaya yang tidak wajar.
(2) Penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi ini. Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf g dapat diselesaikan secara musyawarah oleh kedua belah pihak.
Pasal 15
(1) Keberatan diajukan oleh Pemohon Informasi Publik Desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).
(2) Atasan PPID Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi Publik paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
(3) Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) menguatkan putusan yang ditetapkan oleh bawahannya.
(4) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Atasan PPID dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan Pemohon Informasi Publik Desa.
Pemahamannya:
1. Bahwa masyarakat sebagai pemohon informasi Publik Desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Kepala Desa apabila:
a. permintaan informasi ditolak dengan alasan pengecualian yang tidak sesuai dengan Pasal 6;
b. tidak disediakannya Informasi Publik Desa Berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Komisi ini;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi; dan/atau
f. pengenaan biaya yang tidak wajar.
2. Bahwa kejadian atas keberatan tersebut dapat diselesaikan dengan musyawarah kedua belah pihak.
3. Bahwa pengajuan keberatan disampaikan kepada Kepala Desa selambat-lambatnya 30 hari kerja terhitung sejak menerima tanggapan dari PPID Desa.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN