KECURANGAN DALAM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

KECURANGAN DALAM PENJARINGAN DAN PENYARINGAN PERANGKAT DESA

Oleh: NUR ROZUQI*

A. Pendahuluan

Penjaringan dan penyaringan perangkat desa merupakan tahapan krusial dalam tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel. Proses ini menentukan kualitas sumber daya manusia yang akan mengelola administrasi, pelayanan publik, dan pembangunan desa. Namun, praktik kecurangan yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan bahwa mekanisme seleksi sering kali tidak berjalan sesuai prinsip transparansi, keadilan, dan regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri No. 67 Tahun 2017. Kecurangan dalam seleksi perangkat desa bukan hanya merusak legitimasi hasil, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap institusi desa.

B. Uraian Mendalam

1. Manipulasi Administratif dan Persyaratan

a. Pemalsuan Dokumen Calon

Dokumen seperti ijazah, SKCK, dan surat bebas narkoba dipalsukan atau diverifikasi secara longgar oleh panitia. Hal ini membuka peluang bagi calon yang tidak memenuhi syarat untuk tetap lolos seleksi.

b. Rekayasa Persyaratan Khusus

Panitia atau pihak tertentu menambahkan persyaratan yang tidak diatur dalam regulasi, misalnya batas usia atau domisili yang tidak relevan, dengan tujuan mengeliminasi calon tertentu.

c. Pendaftaran Tertutup atau Tidak Transparan

Informasi penjaringan tidak diumumkan secara luas, sehingga hanya orang-orang tertentu yang mengetahui dan dapat mendaftar. Praktik ini menutup akses bagi warga desa lain yang berhak ikut serta.

2. Ketidaknetralan Panitia dan Tim Penguji

a. Panitia Berpihak pada Calon Tertentu

Panitia seleksi sering terdiri dari orang-orang yang memiliki afiliasi politik atau hubungan keluarga dengan calon, sehingga proses seleksi tidak objektif.

b. Tim Penguji Tidak Independen

Penguji berasal dari unsur yang memiliki konflik kepentingan. Bahkan ada kasus di mana penguji menyusun soal sekaligus menilai sendiri tanpa standar baku.

c. Manipulasi Nilai Ujian

Nilai ujian diturunkan atau dinaikkan secara sepihak untuk memenangkan calon tertentu. Proses ini dilakukan tanpa transparansi atau berita acara resmi yang sah.

3. Kolusi dan Politik Uang

a. Pembayaran untuk Lolos Seleksi

Calon diminta membayar sejumlah uang kepada panitia atau pihak ketiga agar dinyatakan lulus. Praktik ini merusak integritas seleksi dan menimbulkan diskriminasi bagi calon yang tidak mampu secara finansial.

b. Janji Jabatan dan Proyek

Calon menjanjikan proyek pembangunan atau posisi tertentu kepada tokoh masyarakat atau perangkat desa sebagai imbalan dukungan.

c. Mobilisasi Dukungan oleh Kepala Desa Aktif

Kepala desa yang masih menjabat ikut mengarahkan proses seleksi untuk memilih orang dekat atau loyalis, sehingga hasil seleksi tidak mencerminkan meritokrasi.

4. Rekayasa Prosedur dan Dokumentasi

a. Berita Acara Palsu

Berita acara hasil seleksi dibuat tanpa proses yang sebenarnya atau ditandatangani oleh pihak yang tidak hadir.

b. Penggunaan Pihak Ketiga Tanpa Mekanisme Transparan

Lembaga penyelenggara ujian ditunjuk tanpa prosedur lelang atau rekomendasi resmi, bahkan sering kali tidak memiliki kredibilitas akademik.

c. Tidak Ada Mekanisme Pengaduan

Warga tidak diberi ruang untuk melaporkan dugaan kecurangan, atau laporan yang masuk tidak ditindaklanjuti. Hal ini menutup peluang koreksi dan memperkuat impunitas.

C. Penutup

Kecurangan dalam penjaringan dan penyaringan perangkat desa merupakan ancaman serius bagi tata kelola pemerintahan desa yang demokratis dan akuntabel. Modus yang terjadi, mulai dari manipulasi administrasi hingga politik uang, menunjukkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi. Untuk mencegah hal ini, diperlukan penguatan regulasi, independensi panitia, mekanisme pengaduan yang jelas, serta keterlibatan masyarakat dalam setiap tahapan seleksi. Dengan langkah-langkah tersebut, proses penjaringan perangkat desa dapat kembali menjadi instrumen meritokrasi yang melahirkan aparatur desa berintegritas, profesional, dan mampu melayani masyarakat secara adil.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top