SOLUSI MENGATASI KECURANGAN DALAM PEREKRUTAN KPMD
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) adalah ujung tombak pembangunan partisipatif di tingkat desa. Mereka berperan sebagai fasilitator, penggerak, dan penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat dalam merancang serta melaksanakan program pemberdayaan. Oleh karena itu, proses perekrutan KPMD harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berorientasi pada kapasitas serta komitmen sosial. Namun, praktik kecurangan seperti penunjukan sepihak, manipulasi dokumen, dan perekrutan tanpa musyawarah masih sering terjadi. Untuk mengatasi hal tersebut, diperlukan solusi yang sistematis melalui pendekatan regulatif, administratif, partisipatif, dan edukatif.
B. Uraian Mendalam
1. Solusi Regulatif dan Hukum
a. Penegasan Aturan Perekrutan
Desa wajib menetapkan Peraturan Desa atau Keputusan Kepala Desa yang mengatur secara rinci:
1) Syarat calon KPMD (usia, domisili, pengalaman, komitmen sosial).
2) Mekanisme penjaringan, seleksi, dan penetapan.
3) Masa tugas dan evaluasi berkala.
b. Sanksi atas Manipulasi
1) Kepala desa atau panitia yang melakukan penunjukan sepihak atau manipulasi dokumen dapat dikenai sanksi administratif oleh camat atau bupati.
2) Warga dapat melaporkan pelanggaran ke Inspektorat Daerah atau melalui mekanisme pengaduan desa.
2. Solusi Administratif dan Teknis
a. Musyawarah Terbuka dan Terdokumentasi
Perekrutan KPMD harus dilakukan melalui musyawarah warga yang inklusif, dengan daftar hadir, berita acara, dan dokumentasi visual (foto/video). Musyawarah wajib melibatkan tokoh masyarakat, perempuan, pemuda, dan kelompok rentan.
b. Format Perekrutan yang Terstandar
Desa perlu memiliki:
1) Formulir pendaftaran calon KPMD.
2) Format penilaian seleksi (misalnya wawancara, tes tertulis, observasi).
3) Template berita acara hasil seleksi.
c. Tim Seleksi Independen
Tim seleksi harus terdiri dari unsur masyarakat, bukan hanya perangkat desa. Tim bertugas melakukan verifikasi dokumen, wawancara, dan penilaian kapasitas calon secara objektif.
3. Solusi Partisipatif dan Sosial
a. Keterlibatan Warga dalam Penjaringan
Warga diberi kesempatan untuk mengusulkan calon KPMD melalui forum RT/RW atau musyawarah dusun. Calon harus mendapat dukungan minimal dari sejumlah warga sebagai bentuk legitimasi sosial.
b. Transparansi Informasi
Jadwal perekrutan, syarat calon, dan hasil seleksi wajib diumumkan di papan informasi desa dan media sosial resmi desa.
c. Mekanisme Pengaduan Terbuka
Disediakan kotak saran atau posko pengaduan selama proses perekrutan berlangsung. Setiap laporan wajib ditindaklanjuti dan didokumentasikan agar warga merasa dilindungi.
4. Solusi Edukatif dan Preventif
a. Pelatihan Panitia dan Fasilitator Musyawarah
Panitia perekrutan dan fasilitator musyawarah dilatih tentang etika seleksi, prinsip partisipatif, serta pencegahan konflik dan manipulasi.
b. Penyuluhan kepada Warga
Warga diberi pemahaman mengenai peran strategis KPMD dalam pembangunan desa, hak warga untuk ikut serta dalam perekrutan, serta cara melaporkan kecurangan secara aman dan terstruktur.
c. Evaluasi dan Monitoring Kinerja KPMD
KPMD dievaluasi secara berkala oleh warga melalui forum musyawarah atau survei partisipatif. Hasil evaluasi menjadi dasar perpanjangan atau pemberhentian tugas, sehingga kader tetap akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
C. Penutup
Kecurangan dalam perekrutan KPMD dapat melemahkan fungsi kader sebagai penggerak pembangunan desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa. Oleh karena itu, solusi regulatif, administratif, partisipatif, dan edukatif harus diterapkan secara terpadu. Dengan adanya aturan yang jelas, musyawarah terbuka, keterlibatan warga, serta pendidikan politik yang berkelanjutan, proses perekrutan KPMD dapat berlangsung transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, KPMD yang terpilih akan benar-benar berorientasi pada kapasitas dan komitmen sosial, sehingga mampu menjadi motor pemberdayaan masyarakat desa yang berintegritas dan efektif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN