Kecurangan Dan Korupsi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa
Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
BIDANG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
1. Kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan penyelenggaraan pemerintahan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan penyelenggaraan pemerintahan apa-apa.
2. Belanja barang dan/atau jasa fiktif, yaitu sesungguhnya tidak ada belanja barang dan/atau jasa apa-apa.
3. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
4. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Belanja Jasa (transport dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN
1. Kegiatan Pembangunan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembangunan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembangunan apa-apa.
2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4. Suplayer barang dan jasa fiktif atau abal-abal.
5. Mengurangi kuwalitas dan ukuran barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Belanja Jasa (upah dan honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
1. Kegiatan pembinaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pembinaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pembinaan kemasyarakatan apa-apa.
2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standard Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4. Mengurangi kualitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.
2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Rekanan fiktif atau abal-abal.
7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
KHUSUS BLT DANA DESA
1. Penggelembungan data penerima BLT Dana Desa, yaitu data yang dilaporkan lebih banyak daripada data warga yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.
2. Pengurangan nominal setiap penerima BLT Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima warga lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan baik itu yang berupa tunai maupun e-rekening.
3. Pemalsuan tanda tangan penerima BLT Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak menerima BLT Dana Desa.
4. Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak menerima BLT Dana Desa.
5. Mengalihkan data warga penerima BLT Dana Desa kepada warga yang sebenarnya bukan penerima BLT Dana Desa.
6. Memberi BLT Dana Desa kepala warga yang sesungguhnya tidak layak menerima BLT Dana Desa.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
KHUSUS PKTD DANA DESA
1. Penggelembungan data pekerja program PKTD Dana Desa, yaitu data pekerja yang dilaporkan lebih banyak daripada data pekerja yang sebenarnya menerima BLT Dana Desa.
2. Pengurangan nominal upah setiap pekerja PKTD Dana Desa, yaitu besarnya nominal uang yang diterima pekerja lebih kecil dari besaran nominal yang dilaporkan.
3. Pemalsuan tanda tangan pekerja PKTD Dana Desa, yaitu dengan cara memalsukan tanda tangan warga yang sesungguhnya warga tersebut tidak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.
4. Memanfaatkan foto copy KTP dan/atau KK warga yang tidak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.
5. Mengalihkan data warga yang layak ikut program pekerja PKTD Dana Desa kepada warga yang sebenarnya tiak layak ikut program pekerja PKTD Dana Desa.
6. Mengikutkan warga dalam program pekerja PKTD Dana Desa yang sesungguhnya tidak layak diikutkan dalam program pekerja PKTD Dana Desa.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN