Kecurangan Dan Korupsi APBDes Di Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Ada berbagai modus tindak kecurangan yang sebagian dapat dikategorikan tidak pidana korupsi terhadap APBDes secara umum yang dapat diuraikan sebagai berikut:
BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1. Kegiatan pemberdayaan fiktif, yaitu membuat DLPA kegiatan pemberdayaan fiktif yang sesungguhnya tidak ada kegiatan pemberdayaan apa-apa.
2. Membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) dengan nominal besar dengan Standart Harga Barang dan Jasa tertinggi/maksimal.
3. Belanja Barang dengan harga rendah, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
4. Mengurangi kuwalitas, ukuran, jumlah barang, tapi nota belanja dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
5. Belanja Jasa (honor) rendah, tapi SPTJB (Surat Pertanggungjawaban Belanja) upah dan honor dibuat sama sebagaimana yang tercantum di RAB.
6. Rekanan fiktif atau abal-abal.
7. Membuat DLPA yang nilai belanja barang dan jasanya sama dengan RAB yang ada dalam DPA. Artinya dibuat habis.
Selanjutnya anda bisa nambah sendiri sebagaimana yang anda ketahui dan amati di desa anda.
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN
itulah kenyataan, sy melihat dimana2 begitu, ini masalahnya dianggap hal biasa, padahal itu adalah kesalahan, tapi susahnya bila hanya 1 orang ataupun dua org yang mengingatkan, namun demikian perlu sll diingatkan