Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa

Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa

Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, terdapat 3 posisi penting bagi BPD, yaitu:

1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.

2. Dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran, BPD adalah tim pengawas kegiatan anggaran dalam bentuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan anggaran.

3. Dalam hal laporan petanggungjawaban kades, BPD adalah evaluator dalam bentuk memberi evaluasi atas LRP APBDes, LPPDes, dan LPRP APBDes berupa LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kades).

Terimaksih. Semoga barokah. Aamiin…

Penulis adalah:

Nur Rozuqi

Direktur PusBimtek Palira.

Ketua Umum DPP LKDN.

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :