Kedudukan BPD Dalam Kegiatan Dan Anggaran Desa
Dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembanguna, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa sebagaimana yang diatur dalam UU 6/2014, PP 34/2014, PP 47/2015, Permendagri 114/2014, 20/2018, 46/2016, dan 110/2016, terdapat 3 posisi penting bagi BPD, yaitu:
1. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, BPD adalah mitra Pemerintah Desa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa.
2. Dalam hal pelaksanaan kegiatan anggaran, BPD adalah tim pengawas kegiatan anggaran dalam bentuk monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan anggaran.
3. Dalam hal laporan petanggungjawaban kades, BPD adalah evaluator dalam bentuk memberi evaluasi atas LRP APBDes, LPPDes, dan LPRP APBDes berupa LEK Kades (Laporan Evaluasi Kinerja Kades).
Terimaksih. Semoga barokah. Aamiin…
Penulis adalah:
Nur Rozuqi
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN.