Kedudukan Hukum Lppdes Dan Lprp Apbdes Akhir Masa Jabatan Dalam Prespektif Permendagri 46/2016 Dan 20/2018

KEDUDUKAN HUKUM LPPDES DAN LPRP APBDES AKHIR MASA JABATAN
DALAM PRESPEKTIF PERMENDAGRI 46/2016 DAN 20/2018

Setelah kita mencermati dua permendagri, yaitu Permendagri nomor 46 tahun 2016 dan nomor 20 tahun 2018, maka dalam pembuatan LPPDes dan LPRP APBDes ada perubahan sistematikanya, dimana kedua laopran tersebut dijadikan satu paket Perdes. Hal ini ditegaskan dalam pasal 71 Permendagri nomor 20 tahun 2018.

Judul perdesnya tentang LPPDes, dimana substansi pokoknya adalah Bab Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, sedang LPRP APBDes menjadi segmen Bab Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.

Adapun sistematika LPPDes dan LPRP APBDes kita bisa berpedoman pada pasal 3 Permendagri nomor 46 tahun 2016 dan dipadukan yang terdapat pada lampiran Peremendagri nomor 20 tahun 2018 dapat diuraikan sebagai berikut:

SISTEMATIKA
LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
DAN
LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN REALSASI PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
AKHIR MASA JABATAN
(Berdasarkan Permendagri 46/2016 dan 20/2018)

A. Sistematika Dokumen

1. Sampul depan
2. Naskah Perdes
a. Perdes Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. Perdes Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realsasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

3. Lampiran
a. Naskah LPPDes
b. Naskah LPRP APBDes
c. Naskah Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.

4. Naskah Keputusan BPD tentang:
a. Persepakatan atas Perdes Tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
b. Persepakatan atas Perdes Tentang Laporan Pertanggungjawaban Realsasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa

5. Sampul belakang.

B. Sistematika Naskah LPPDes (Berdasarkan Permendagri 46/2016)

Disusun dalam bentuk matrikal akomulasi selama menjabat atau 5 tahun 7 bulan.

1. Pendahuluan;
a. Tujuan penyusunan laporan;
b. Visi dan misi penyelenggaraan pemerintahan desa;
c. Strategi dan kebijakan.

2. Program Kerja penyelenggaraan Pemerintahan Desa; (format C.1)
Memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pemerintahan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

3. Program Kerja Pelaksanaan Pembangunan; (format C.2)
Memuat uraian tentang Perencanaan dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembangunan Desa dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

4. Program Kerja Pembinaan Kemasyarakatan; (format C.3)
Memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

5. Program Kerja Pemberdayaan Masyarakat; (format I)
Memuat uraian tentang Rencana dan Pelaksanaan Program Bidang Pemberdayaan Masyarakat dengan mengacu pada Rencana Kerja Pemerintahan Desa dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sesuai dengan kewenangan Desa.

6. Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa terdiri dari:
a. Pendapatan Desa.
b. Belanja Desa, Belanja Desa yang terdiri dari:
b. Pembiayaan Desa, Pembiayaan Desa yang terdiri dari:
Rinciannya diuraikan tersendidi pada segmen berikutnya dengan berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018.

7. Keberhasilan yang dicapai, Permasalahan yang dihadapi dan Upaya yang ditempuh;
a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan;
b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan;
c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat.

8. Penutup.
a. kesimpulan laporan;
b. penyampaian ucapan terima kasih;
c. saran dan permohonan petunjuk serta arahan lebih lanjut.

C. Sistematika Naskah LPRP APBDes (Berdasarkan Permendagri 20/2018)

Disusun dalam bentuk matrikal akomulasi selama menjabat atau 5 tahun 7 bulan.

1. Laporan keuangan, terdiri atas:

a. Laporan realisasi APB Desa (format T2a)

1) PENDAPATAN
a) Pendapatan Asli Desa
b) Pendapatan Transfer
(1) Dana Desa
(2) Bagian dr hasil pajak dan Retribusi Daerah
(3) Alokasi Dana Desa
(4) Bantuan Keuangan Propinsi
(5) Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
c) Pendapatan Lain lain
JUMLAH PENDAPATAN

2) BELANJA
a) Bidang Penyelenggaraan pemerintah Desa
b) Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
c) Bidang Pembinaan Kemasyaratan Desa
d) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
e) Bidang Penangulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa JUMLAH BELANJA

SURPLUS/(DEFISIT)

3) PEMBIAYAAN
a) Penerimaan Pembiayaan
b) Pengeluaran Pembiayaan
PEMBIAYAAN NETTO
SILPA TAHUN BERJALAN

b. Catatan atas laporan keuangan. (format T2 dan T2b)

a. Informasi Umum
Memuat profil desa secara singkat mengenai letak geografis desa, tipe desa, demografi desa, nama kades, sekdes, dan bendahara desa, serta alamat kantor desa dan alamat pengaduan masyarakat.

b. Dasar Penyajian Laporan Keuangan
Laporan Keuangan Desa berupa Laporan Realisasi APBDes sesuai basis kas dengan dasar harga perolehan. Pendapatan dicatat pada saat kas diterima di Bank atau Kas dan Belanja dicatat pada saat kas dikeluarkan dan telah bersifat definitif.

c. Rincian Pos Laporan Realisasi Anggaran
a) Rekonsiliasi SILPA dan Kas
b) Pendapatan Asli Desa
c) Dana Desa
d) Bagian dr hasil pajak dan Retribusi Daerah
e) Alokasi Dana Desa
f) Bantuan Keuangan Propinsi
g) Bantuan Keuangan Kabupaten/kota
h) Pendapatan Lain lain
i) Belaja Bidang Penyelenggaraan pemerintah Desa
j) Belanja Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
k) Belanja Bidang Pembinaan Kemasyaratan Desa
l) BelanjaBidang Pemberdayaan Kemasyaratan Desa
m) Belanja Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa
n) Belanja Desa dalam Klasifikasi Ekonomi
o) Belanja Desa dalam Klasifikasi Sub Bidang (Fungsi)
p) Pembiayaan
q) Aset Desa
r) Penyertaan Modal Desa
s) ……..

2. Laporan Rincian Aset Tetap desa (format T2c)

a. Tanah
b. Peralatan, Mesin, dan Alat Berat
c. Kendaraan
d. Gedung dan Bangunan
e. Jalan
f. Jembatan
g. Irigasi/Embung/Air Sungai/Drainase
h. Jaringan/Instalasi
i. Aset Tetap lainnya
j. Konstruksi dalam Pengerjaan
k. ………..

3. Laporan realisasi kegiatan (format T3)
…………….

4. Daftar program sektoral, program daerah dan program lainnya yang masuk ke Desa. (format T4)
………….

D. Sistematika Naskah Rencana kegiatan dalam masa kurun waktu 5 (lima) bulan sisa masa jabatan.

1. Format naskah nya sama dengan RKPDes dan APBDes.
2. Dinukil dari sisa progran di RKPDes dan APBDes tahun berjalan.
3. Sebagai bahan penyusunan Memori Akhir Jabatan.
4. Disampaikan pada saat Serah Terima Jabatan.

Permen 46-2016=Lap Kades

Permendagri No. 20 Th 2018 Pengelolaan Keuangan Desa +Lampiran

Terimakasih. Semoga barokah.

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

 

Bagikan manfaat >>

1 komentar untuk “Kedudukan Hukum Lppdes Dan Lprp Apbdes Akhir Masa Jabatan Dalam Prespektif Permendagri 46/2016 Dan 20/2018”

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :