KEDUDUKAN HUKUM: UU vs PP vs SE
Oleh: Nur Rozuqi*
Kedudukan hukum pasal-pasal dalam UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mendelegasikan pengaturan lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) tetap sah dan mengikat sebagai norma hukum. Namun, jika PP belum diterbitkan dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) justru mengeluarkan Surat Edaran (SE) No. 100.3.5.5/2625/SJ tanggal 5 Juni 2024, maka secara hukum dan tata perundang-undangan, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami:
A. Kedudukan Hukum: UU vs PP vs SE
1. Undang-Undang (UU):
a. Kekuatan Hukum: Tinggi
b. Fungsi: Norma hukum utama, mengikat seluruh warga negara dan pemerintah
2. Peraturan Pemerintah (PP):
a. Kekuatan Hukum: Menengah (di bawah UU)
b. Fungsi: Menjabarkan pelaksanaan UU secara teknis dan operasional
3. Surat Edaran (SE):
a. Kekuatan Hukum: Rendah (administratif)
b. Fungsi: Arahan internal, tidak mengikat publik, bukan norma hukum
B. Penjelasan Kedudukan Hukum dalam Kasus Ini
1. Pasal-Pasal Delegatif Tetap Berlaku, Tapi Belum Operasional
a. Pasal-pasal seperti Pasal 5A, 26A, 34, 72A, 86, dan 118A mendelegasikan ke PP.
b. Tanpa PP, norma tersebut belum bisa dijalankan secara sah dan teknis.
2. Surat Edaran Mendagri Tidak Bisa Menggantikan PP
a. SE No. 100.3.5.5/2625/SJ hanya bersifat penegasan administratif terhadap ketentuan peralihan (Pasal 118).
b. SE tidak memiliki kekuatan hukum untuk menggantikan atau mengisi kekosongan PP yang belum terbit.
c. SE tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menetapkan hak, kewajiban, atau sanksi kepada masyarakat atau pemerintah desa.
3. Risiko Ketidaksesuaian dan Cacat Hukum
a. Jika desa atau pemerintah daerah menjalankan pasal delegatif hanya berdasarkan SE, berisiko cacat hukum atau digugat.
b. Misalnya, memperpanjang masa jabatan Kepala Desa tanpa PP bisa dianggap melampaui kewenangan.
C. Prinsip Hukum yang Berlaku
1. Asas legalitas: Setiap tindakan pemerintahan harus berdasarkan hukum yang sah.
2. Lex superior derogat legi inferiori: UU dan PP lebih tinggi dari SE.
3. Lex specialis derogat legi generalis: PP sebagai pelaksana UU tidak bisa digantikan oleh SE.
D. Saran Strategis untuk Desa dan Kabupaten
1. Tandai pasal-pasal delegatif sebagai “belum operasional” dalam dokumen RPJMDes, RKPDes, dan APBDes.
2. Gunakan SE hanya sebagai pedoman transisi, bukan dasar hukum final.
3. Dokumentasikan semua kebijakan transisi dengan catatan “menunggu PP”.
4. Dorong komunikasi aktif dengan DPMD dan Kemendagri untuk percepatan PP.
5. Siapkan revisi dokumen desa setelah PP terbit agar tidak terjadi overload administratif.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN