KEGIATAN ANGGARAN BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Oleh: NUR ROZUQI*
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang apabila dikonversikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, maka bidang-bidang kegiatan dan anggaran desa dapat dibagi menjadi lima bidang, yaitu:
1. Kegiatan Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Kegiatan Anggaran Bidang Pelaksanaan PembangunanDesa
3. Kegiatan Anggaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Kegiatan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Kegiatan Anggaran Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa
Dimana setiap bidang terdiri atas klasifikasi belanja (kegiatan anggaran). Dalam tulisan ini diuraikan klasifikasi belanja (kegiatan anggaran) yang merukapakn bagian dari Bidang Pelaksanaan Pembanguan Desa dengan rincian sebagai berikut:
2. PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
2.1. Pendidikan
2.1.1. Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa (Bantuan Honor Pengajar, Pakaian Seragam, Operasional, dst)
2.1.2. Dukungan Penyelenggaraan PAUD (APE, Sarana PAUD, dst)
2.1.3. Penyuluhan dan Pelatihan Pendidikan bagi Masyarakat
2.1.4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
2.1.5. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
2.1.6. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan sarana/ Prasarana/ Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
2.1.7. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
2.1.8. Pengelolaan Perpustakaan Milik Desa (Pengadaan Buku-buku Bacaan, Honor Penjaga untuk Perpustakaan/Taman Bacaan Desa)
2.1.9. Pengembangan dan Pembinaan Sanggar Seni dan Belajar
2.1.10. Dukungan Pendidikan bagi Siswa Miskin/Berprestasi
2.1.11. lain-lain kegiatan sub bidang pendidikan*
2.2. Kesehatan
2.2.1. Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (Obat-obatan; Tambahan Insentif Bidan Desa/Perawat Desa; Penyediaan Pelayanan KB dan Alat Kontrasepsi bagi Keluarga Miskin, dst)
2.2.2. Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)
2.2.3. Penyuluhan dan Pelatihan Bidang Kesehatan (untuk Masyarakat, Tenaga Kesehatan, Kader Kesehatan, dll)
2.2.4. Penyelenggaraan Desa Siaga Kesehatan
2.2.5. Pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) tingkat desa
2.2.6. Pengasuhan Bersama atau Bina Keluarga Balita (BKB)
2.2.7. Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional
2.2.8. Pemeliharaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
2.2.9. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengadaan Sarana/ Prasarana Posyandu/ Polindes/ PKD
2.2.10. lain-lain kegiatan sub bidang kesehatan*
2.3. Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
2.3.1. Pemeliharaan Jalan Desa
2.3.2. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
2.3.3. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
2.3.4. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa
2.3.5. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
2.3.6. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
2.3.7. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
2.3.8. Pemeliharaan Embung Milik Desa
2.3.9. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
2.3.10. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan/ Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/ Gang
2.3.11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
2.3.12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa
2.3.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
2.3.14. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
2.3.15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
2.3.16. Pembuatan/Pemutakhiran Peta Wilayah dan Sosial Desa
2.3.17. Penyusunan Dokumen Perencanaan Tata Ruang Desa
2.3.18. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Embung Desa
2.3.19. lain-lain kegiatan sub bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
2.4. Kawasan Permukiman
2.4.1. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
2.4.2. Pemeliharaan Sumur Resapan Milik Desa
2.4.3. Pemeliharaan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
2.4.4. Pemeliharaan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
2.4.5. Pemeliharaan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
2.4.6. Pemeliharaan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
2.4.7. Pemeliharaan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
2.4.8. Pemeliharaan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
2.4.9. Pemeliharaan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
2.4.10. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan
2.4.11. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
2.4.12. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
2.4.13. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong, Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
2.4.14. Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
2.4.15. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
2.4.16. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga)
2.4.17. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
2.4.18. lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
2.5. Kehutanan dan Lingkungan Hidup
2.5.1. Pengelolaan Hutan Milik Desa
2.5.2. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
2.5.3. Pelatihan/Sosialisasi/Penyuluhan/Penyadaran tentang Lingkungan Hidup dan Kehutanan
2.5.4. lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
2.6. Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
2.6.1. Pembuatan Rambu-rambu di Jalan Desa
2.6.2. Penyelenggaraan Informasi Publik Desa (Misal : Pembuatan Poster/Baliho Informasi penetapan/LPJ APBDes untuk Warga, dll)
2.6.3. Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desal
2.6.4. lain-lain kegiatan sub bidang Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika
2.7. Energi dan Sumber Daya Mineral
2.7.1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
2.7.2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
2.7.3. lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
2.8. Pariwisata
2.8.1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
2.8.2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
2.8.3. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
2.8.4. lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

