KEGIATAN ANGGARAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

KEGIATAN ANGGARAN BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Oleh: NUR ROZUQI*

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang apabila dikonversikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, maka bidang-bidang kegiatan dan anggaran desa dapat dibagi menjadi lima bidang, yaitu:
1. Kegiatan Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Kegiatan Anggaran Bidang Pelaksanaan PembangunanDesa
3. Kegiatan Anggaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Kegiatan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Kegiatan Anggaran Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa

Dimana setiap bidang terdiri atas klasifikasi belanja (kegiatan anggaran). Dalam tulisan ini diuraikan klasifikasi belanja (kegiatan anggaran) yang merukapakn bagian dari Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dengan rincian sebagai berikut:

4. PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

4.1. Kelautan dan Perikanan
4.1.1. Pemeliharaan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
4.1.2. Pemeliharaan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
4.1.3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
4.1.4. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
4.1.5. Bantuan Perikanan (Bibit/Pakan/dst)
4.1.6. Pelatihan/Bimtek/Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Perikanan Darat/Nelayan
4.1.7. lain-lain kegiatan sub bidang kelautan dan perikanan

4.2. Pertanian dan Peternakan
4.2.1. Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll)
4.2.2. Peningkatan Produksi Peternakan (Alat Produksi dan pengolahan peternakan, kandang, dll)
4.2.3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
4.2.4. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
4.2.5. Pelatihan/ Bimtek/ Pengenalan Tekonologi Tepat Guna untuk Pertanian/ Peternakan
4.2.6. lain-lain kegiatan sub bidang pertanian dan peternakan

4.3. Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa
4.3.1. Peningkatan kapasitas kepala Desa
4.3.2. Peningkatan kapasitas perangkat Desa
4.3.3. Peningkatan kapasitas BPD
4.3.4. Lain-lain Peningkatan kapasitas Aparatur Desa

4.4. Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
4.4.1. Pelatihan/Penyuluhan Pemberdayaan Perempuan
4.4.2. Pelatihan/Penyuluhan Perlindungan Anak
4.4.3. Pelatihan dan Penguatan Penyandang Difabel (penyandang disabilitas)
4.4.4. lain-lain kegiatan sub bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

4.5. Koperasi, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
4.5.1. Pelatihan Manajemen Pengelolaan Koperasi/ KUD/ UMKM
4.5.2. Pengembangan Sarana Prasarana Usaha Mikro, Kecil dan Menengah serta Koperasi
4.5.3. Pengadaan Teknologi Tepat Guna untuk Pengembangan Ekonomi Pedesaan Non-Pertanian
4.5.4. lain-lain kegiatan sub bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah

4.6. Dukungan Penanaman Modal
4.6.1. Pembentukan BUM Desa (Persiapan dan Pembentukan Awal BUM Desa)
4.6.2. Pelatihan Pengelolaan BUM Desa (Pelatihan yang dilaksanakan oleh Desa)
4.6.3. lain-lain kegiatan sub bidang Penanaman Modal*

4.7. Perdagangan dan Perindustrian
4.7.1. Pemeliharaan Pasar Desa/Kios milik Desa
4.7.2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa

4.8. Pengembangan Industri kecil level Desa
4.8.1. Pembentukan/Fasilitasi/Pelatihan/Pendampingan kelompok usaha ekonomi produktif (pengrajin, pedagang, industri rumah tangga, dll)
4.8.2. lain-lain kegiatan sub bidang Perdagangan dan Perindustrian

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :