KEGIATAN ANGGARAN BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Oleh: NUR ROZUQI*
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 yang apabila dikonversikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, maka bidang-bidang kegiatan dan anggaran desa dapat dibagi menjadi lima bidang, yaitu:
1. Kegiatan Anggaran Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
2. Kegiatan Anggaran Bidang Pelaksanaan PembangunanDesa
3. Kegiatan Anggaran Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
4. Kegiatan Anggaran Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa
5. Kegiatan Anggaran Bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak Desa
Dimana setiap bidang terdiri atas klasifikasi belanja (kegiatan anggaran). Dalam tulisan ini diuraikan klasifikasi belanja (kegiatan anggaran) yang merukapakn bagian dari Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dengan rincian sebagai berikut:
3. PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
3.1. Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
3.1.1. Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll)
3.1.2. Penguatan dan Peningkatan Kapasitas Tenaga Keamanan/Ketertiban oleh Pemerintah Desa (Satlinmas desa)
3.1.3. Koordinasi Pembinaan Ketentraman, Ketertiban, dan Pelindungan Masyarakat (dengan masyarakat/instansi pemerintah daerah, dll) Skala Lokal Desa
3.1.4. Pelatihan Kesiapsiagaan/Tanggap Bencana Skala Lokal Desa
3.1.5. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
3.1.6. Bantuan Hukum Untuk Aparatur Desa dan Masyarakat Miskin
3.1.7. Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat
3.1.8. lain-lain kegiatan sub bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat
3.2. Kebudayaan dan Keagamaan
3.2.1. Pembinaan Group Kesenian dan Kebudayaan Tingkat Desa
3.2.2. Pengiriman Kontingen Group Kesenian dan Kebudayaan sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
3.2.3. Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dll) tingkat Desa
3.2.4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
3.2.5. Pembangunan/ Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/ Rumah Adat/ Keagamaan Milik Desa
3.2.6. lain-lain kegiatan sub bidang Kebudayaan dan Keagamaan
3.3. Kepemudaan dan Olah Raga
3.3.1. Pengiriman Kontingen Kepemudaan dan Olah Raga sebagai Wakil Desa di tingkat Kecamatan dan Kabupaten/Kota
3.3.2. Penyelenggaraan pelatihan kepemudaan (Kepemudaan, Penyadaraan Wawasan Kebangsaan, dll) tingkat Desa
3.3.3. Penyelenggaraan Festival/Lomba Kepemudaan dan Olahraga tingkat Desa
3.3.4. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
3.3.5. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa
3.3.6. Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga
3.3.7. lain-lain kegiatan sub bidang Kepemudaan dan Olah Raga
3.4. Kelembagaan Masyarakat
3.4.1. Pembinaan Lembaga Adat
3.4.2. Pembinaan LKMD/LPM/LPMD
3.4.3. Pembinaan PKK
3.4.4. Pelatihan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan
3.4.5. lain-lain kegiatan sub bidang Kelembagaan Masyarakat
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

