Kemutlakan Penyampaian Visi Dan Missi Bagi Calon Kepala Desa

Kemutlakan Penyampaian Visi Dan Missi Bagi Calon Kepala Desa

Bahwa menyampaikan Visi dan Missi bagi calon kepala desa itu adalah kemutlakan yang harus dilakukan. Hal ini disebabkan bagi kepala desa terpilih nanti harus menyusun RPJMDes yang merupakan penjabaran atas Visi dan Missi yang disampaikan saat pencalonannya yang selanjutnya diuraikan dalam arah kebijakan dan kegiatan.

Sebagai pedoman, mari kita simak aturan sbb:

1. Permendagri 114/2014
Pasal 6

Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

2. Permendagri 112/2014
Pasal 28

(1) Kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) memuat visi dan misi bila terpilih sebagai kepala desa.

(2) Visi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan kepala desa.

(3) Misi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi.

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira.
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :