KEPALA DESA MERUPAKAN JABATAN POLITIK

KEPALA DESA MERUPAKAN JABATAN POLITIK

Oleh: NUR ROZUQI*

Berikut penjelasan rinci bahwa Kepala Desa merupakan jabatan politik, baik dari sisi hukum, proses rekrutmen, maupun fungsinya dalam sistem pemerintahan desa:

1. Pengertian Jabatan Politik

Jabatan politik adalah posisi dalam pemerintahan yang diperoleh melalui proses politik, seperti pemilihan langsung oleh rakyat, dan memiliki fungsi pengambilan keputusan strategis. Jabatan ini tidak berbasis karier birokrasi, melainkan mandat dari masyarakat.

2. Kepala Desa sebagai Jabatan Politik

a. Aspek Rekrutmen = Dipilih langsung oleh warga desa melalui Pemilihan Kepala Desa (Pilkades)
b. Aspek Fungsi = Menetapkan kebijakan desa, memimpin pemerintahan, dan mengelola dana desa
c. Aspek Kedudukan = Pemimpin eksekutif desa, bukan bagian dari ASN atau perangkat karier
d. Aspek Masa Jabatan = Terbatas (8 tahun per periode, maksimal 2 periode sesuai UU Desa 2024)
e. Aspek Netralitas Politik = Dilarang menjadi pengurus partai politik, menunjukkan posisi politis

3. Landasan Hukum

a. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 3 Tahun 2024 (revisi): Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat dan menjabat selama 8 tahun, maksimal 2 periode
b. Permendagri No. 112 Tahun 2014: mengatur teknis pemilihan Kepala Desa
c. Wikipedia Indonesia: menyebut Kepala Desa sebagai jabatan yang diperoleh melalui proses politik dan bukan birokrasi

4. Fungsi Politik Kepala Desa

a. Menjadi representasi politik warga desa dalam pemerintahan
b. Menyusun dan menetapkan Peraturan Desa (Perdes) bersama BPD
c. Menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi masyarakat
d. Menjadi bagian dari sistem checks and balances di tingkat lokal

5. Perbedaan dengan Jabatan Karier

a. Aspek Rekrutmen:
Kepala Desa (Jabatan Politik) = Pemilihan langsung oleh warga
Sekretaris Desa (Jabatan Karier) = Pengangkatan oleh Kepala Desa

b. Aspek Status:
Kepala Desa (Jabatan Politik) = Non-ASN, jabatan politis
Sekretaris Desa (Jabatan Karier) = ASN atau perangkat desa

c. Aspek Masa Jabatan:
Kepala Desa (Jabatan Politik) = Terbatas (maksimal 2 periode)
Sekretaris Desa (Jabatan Karier) = Sampai pensiun atau diberhentikan

d. Aspek Akuntabilitas:
Kepala Desa (Jabatan Politik) = Kepada masyarakat dan BPD
Sekretaris Desa (Jabatan Karier) = Kepada Kepala Desa dan sistem birokrasi

Kesimpulan

Kepala Desa adalah jabatan politik lokal karena:
a. Dipilih langsung oleh rakyat
b. Memiliki kewenangan eksekutif dan legislasi di tingkat desa
c. Tidak berbasis karier birokrasi
d. Menjalankan fungsi representasi dan pengambilan keputusan strategis

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :