KEPALA DUSUN WAJIB MASUK KANTOR
Ditulis oleh : LODE, S. Si
Ketua BPD Pusuea Kec. Poleang Utara Kab. Bombana Sulawesi Tenggara
Sebagai bagian dari perangkat Desa, Kepala Dusun atau kepala kewilayahan memegang peranan penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Dusun. Tugas dan fungsi kepala Dusun diatur secara jelas dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 84 tahun 2015 tentang struktur organisasi dan tata kerja pemerintah Desa (SOTK).
Kepala Dusun adalah unsur satuan tugas kewilayahan yang membantu kepala Desa dalam melaksanakan tugas-tugasnya. Adapun tugas kepala Dusun meliputi pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya, pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadarankesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya, dan upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan.
Kepala Dusun juga dapat menjadi tim pengelolaan kegiatan (TPK) untuk membantu dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa terkait dengan pengelolaan keuangan Desa. Manakala ada peraturan perundang-undangan yang mengatur (Undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri, peraturan daerah, atau peraturan desa) yang mewajibkan kepala Dusun berkantor setiap hari atau membuat laporan kerja harian maka kepala Dusun wajib mematuhi ketentuan tersebut.
Tugas pokok kepala Dusun sebagai pelaksana kewilayahan adalah melayani dan bekerja di wilayah masing-masing Dusun. Oleh karena kepala Dusun wajib berkantor sesuai kebutuhan dan aturan yang berlaku di Desa.
Dalam melaksanakan tugasnya kepala Dusun diharapkan dapat menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya. Sebagai perwakilan Desa, Kepala Dusun juga harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin, tanggungjawab, dan kerja keras.
Semoga bermanfaat.