KEPASTIAN STATUS BAGI DESA DI KAWASAN KHUSUS

KEPASTIAN STATUS BAGI DESA DI KAWASAN KHUSUS
(Berdasarkan RUU Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Draf Tertanggal 3 Juli 2023)

Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:

3. Di antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 5A dan Pasal 5B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A
(1) Pemerintah menetapkan wilayah Desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi.
(2) Penetapan wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan beserta kemudahan dalam membuat akses publik bagi masyarakat setempat.
(3) Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan wilayah Desa, kemudahan membuat akses publik, dan pemberian dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 5B
(1) Desa yang berada di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A dapat melaksanakan pengembangan dan pemanfaatan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam untuk kepentingan Desa wisata bagi tujuan pendidikan dan wisata pelestarian alam yang berkelanjutan.
(2) Pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberdayakan potensi dan partisipasi aktif masyarakat, menjaga kelestarian alam, serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat setempat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:

Bahwa penambahan pasal 5A dan 5B ini sangat bagus, mengingat masih banyaknya Desa yang berada di kawasan taman nasional, hutan, dan perkebunan yang belum dituntaskan status yuridis, kedudukan dan legalitasnya.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Online
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :