KEPUTUSAN BPD ATAS LKPPDES DAN LKPRP APBDES
LKPPDes dan LKPRP APBDes baik ATA (Akhir Tahun Anggaran) maupun AMJ (Akhir Masa Jabatan) itu dalam bentuk Perdes, maka ketika oleh Kades diajukan kepada BPD untuk dimintakan kesepakatan, BPD harus membahasnya dulu, lalu mengambil keputusan.
Adapun keputusan BPD atas pengajuan Raperdes LKPPDes dan LKPRP APBDes tersebut kemungkinannya tiga macam, yaitu:
1. Sepakat Tanpa Catatan.
2. Sepakat Dengan Catatan.
3. Tidak Sepakat Dengan Alasan.
Apapun keputusan yang diambil oleh BPD melalui musyawarah pleno tersebut dituangkan dalam LEK KADES (Laporan Evaluasi Kinerja Kepala Desa) yang juga disamoaikan kepada Bupati melalui Camat.
Bila keputusan BPD sepakat meski dengan catatan, Raperdes tersebut tetap bisa jadi Perdes. Tapi bila BPD tidak sepakat, maka tidak bisa jadi Perdes dan tentunya tidak boleh disampaikan kepada Bupati sebagai laporan.
Alasan penolakan BPD, bila persoalan administratif, maka harus segera dibenahi. Tapi bila persoalan pidana, maka bisa menjadi rekomendasi ke APH.
Manakala penolakan itu terjadi atas AMJ, maka apabila kades tersebut ikut mencalonkan kades lagi, BPD bisa menyampaikan surat rekomendasi kepada panitia pilkades untuk menolak pendaftarannya dengan alasan calon tersebut harus menyelesaikan dulu tugas akhir jabatannya sebagai kades.
Dasar hukumnya al:
1. UU 6/2014
2. PP 43/2014
3. PP 47/2015
4. Permendagri 111/2014.
5. Permendagri 46/2016.
6. Permendagri 110/2016.
7. Permendagri 114/2014.
8. Permendagri 20/2018.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN