KESEJAHTERAAN APARATUR DESA
Saya mengkategorikan aparatur desa menjadi 3 macam, yaitu:
1. Pemerintah Desa (Kades dan Perangkat Desa).
2. BPD.
3. LKD (RT, RW, LPM, PKK, Kartar, Posyandu, LAD, dan Lembaga Desa lainnya yang dibentuk dg SK Kades)
Bagamana kita memberi kesejahteraan bagi aparatur desa agar bisa setidaknya meminimalisir tindak pidana korupsi di desa, selebihnya adalah mewujudkan aparatur desa yang bersih dan berwibawa.
Konsep saya sederhana saja, yaitu bagaimana kita bisa memberi penghasilan dan tunjangan kepada aparatur desa senilai dengan Standard Kebutuhan Fisik Minimal Daerah (SKFMD) dengan estimasi:
1. Pemerintah Desa diberi untuk satu keluarga 4 orang, bapak, ibu, dua anak.
2. BPD dan LKD diberi untuk 1 orang.
Adapun sumber anggaran dapat ambil dari ADD, DD, dan PAD secara proporsional.
1. ADD sbg sumber anggaran Siltap sbgmna telah diatur dlm PP 43/2014. Psl 81.
2. DD sbg tunjangan perlu diatur segera dg Permendes.
3. PAD sbg tambahan tunjangan yg bisa diatur dg Perdes dan Perkades secara otonom oleh desa.
Sebagai upaya keseimbangannya adalah sikap adil para aparatur desa dan penegakan hukum bagi aparatur desa yang melakukan tindak pidana.
Terimakasih. Semoga barokah.
Penulis adalah:
Direktur PusBimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN