KETENTUAN LAIN-LAIN PENATAAN KEWENANGAN DESA DAN DESA ADAT
(Berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2016)
Data:
Permendagri Nomor 44 Tahun 2016
Pasal 35
(1) Hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Pasal 36
Penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini, juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
Pasal 37
Desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penataan kewenangan Desa wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
(2) Terhadap penataan kewenangan Desa yang sudah berlangsung dan belum berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan.
Telaah:
Manakala mencermati data tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
1. Bahwa hak-hak ulayat Desa diakui keberadaannya sepanjang kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Bahwa pengakuan tersebut disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan.
3. Bahwa penataan kewenangan Desa dan Desa Adat di Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat selain berpedoman pada Peraturan Menteri ini, juga mempedomani ketentuan peraturan perundangan-undangan yang mengatur kekhususan daerah Provinsi Aceh, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.
4. Bahwa desa dapat melaksanakan pungutan dalam rangka peningkatan pendapatan asli Desa sesuai dengan kewenangan Desa dan Desa Adat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
5. Bahwa pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, penataan kewenangan Desa wajib berpedoman pada Peraturan Menteri ini.
6. Bahwa terhadap penataan kewenangan Desa yang sudah berlangsung dan belum berpedoman pada ketentuan Peraturan Menteri ini wajib menyesuaikan.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN