KETERBUKAAN INFORMASI DESA

KETERBUKAAN INFORMASI DESA

(Antara Hak Masyarakat dan Pembohongan Publik)

Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan

Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu pilar utama tata kelola pemerintahan yang baik. Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan wajib menyediakan akses informasi kepada masyarakat, khususnya terkait dokumen keuangan dan perencanaan pembangunan seperti APBDes, RAB, DLPA, dan Laporan Realisasi APBDes. Namun, masih banyak pemerintah desa yang menjawab pertanyaan masyarakat dengan alasan “itu rahasia negara, hanya orang tertentu yang boleh tahu.” Jawaban semacam ini bukan hanya bentuk pembohongan publik, tetapi juga berpotensi melanggar hukum, karena masyarakat desa memiliki hak penuh untuk mengetahui dokumen tersebut.

B. Rujukan Regulasi

mostbet

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
menegaskan bahwa semua informasi publik pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan dengan uji konsekuensi.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
menekankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

3. Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa:
mengatur bahwa pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat.

4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik:
mewajibkan badan publik, termasuk desa, menyediakan informasi yang terbuka bagi masyarakat.

Regulasi ini jelas menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dokumen keuangan desa, dan menutupinya adalah pelanggaran hukum.

C. Analisis Kritis

1. Pembohongan Publik
Jawaban pemerintah desa yang menyebut dokumen keuangan sebagai “rahasia negara” adalah bentuk pembohongan publik. Hal ini menyesatkan masyarakat dan melemahkan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.

2. Hak Masyarakat atas Informasi
Dokumen seperti APBDes, RAB, DLPA, dan Laporan Realisasi APBDes adalah informasi publik yang wajib diumumkan. Menutup akses terhadap dokumen tersebut berarti melanggar hak masyarakat.

3. Risiko Tata Kelola Buruk
Ketertutupan informasi membuka ruang bagi praktik korupsi, manipulasi anggaran, dan penyalahgunaan wewenang. Transparansi adalah mekanisme kontrol sosial yang penting untuk mencegah penyimpangan.

4. Implikasi Hukum
Menolak memberikan informasi publik yang seharusnya terbuka dapat dipidanakan sesuai UU KIP. Aparatur desa yang menutup informasi berpotensi dikenakan sanksi administratif maupun pidana.

5. Urgensi Reformasi Transparansi Desa
Desa harus segera memperkuat tata kelola informasi dengan menyusun Perdes tentang standar layanan informasi publik, menyediakan papan informasi, serta memanfaatkan teknologi digital untuk publikasi dokumen.

D. Kesimpulan

Jawaban pemerintah desa yang menyebut dokumen keuangan sebagai “rahasia negara” adalah bentuk pembohongan publik dan pelanggaran hukum. Regulasi sudah jelas menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui dokumen tersebut. Transparansi bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga kewajiban hukum yang harus ditegakkan.

E. Penutup

Pernyataan “itu rahasia negara, hanya orang tertentu yang boleh tahu” adalah bentuk kegagalan tata kelola desa. Desa harus segera memperbaiki praktik ini dengan menegakkan keterbukaan informasi publik. Dengan transparansi, masyarakat dapat mengawasi jalannya pemerintahan desa, kepercayaan publik meningkat, dan pembangunan desa berjalan lebih akuntabel serta berkelanjutan.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :