KETIADAAN PERATURAN DESA TENTANG STANDAR LAYANAN INFORMASI PUBLIK
(Implikasi terhadap Status Dokumen Desa)
Oleh: NUR ROZUQI*
A. Pendahuluan
Informasi publik adalah hak masyarakat yang dijamin oleh undang-undang. Desa sebagai entitas pemerintahan terdepan wajib menyediakan akses informasi yang transparan. Namun, sepanjang desa tidak memiliki Peraturan Desa (Perdes) tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, maka seluruh dokumen desa secara hukum dianggap terbuka atau publik. Kondisi ini menimbulkan dilema: di satu sisi memperkuat transparansi, tetapi di sisi lain berpotensi menimbulkan kerentanan terhadap penyalahgunaan informasi dan lemahnya perlindungan data strategis desa.
B. Rujukan Regulasi
1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP):
menegaskan bahwa setiap badan publik wajib menyediakan informasi yang terbuka, kecuali informasi yang dikecualikan.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:
mengatur kewajiban desa untuk menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel.
3. Permendesa PDTT Nomor 7 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa:
menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana desa.
4. Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD:
memberi ruang bagi masyarakat melalui BPD untuk mengawasi dan mengakses informasi desa.
Regulasi ini menunjukkan bahwa tanpa adanya Perdes yang mengatur standar layanan informasi publik, desa tidak memiliki mekanisme formal untuk membatasi atau mengklasifikasikan dokumen.
C. Analisis Kritis
1. Transparansi vs. Kerentanan
Ketiadaan Perdes membuat semua dokumen desa dianggap terbuka. Hal ini memang memperkuat transparansi, tetapi juga berisiko membuka dokumen yang seharusnya bersifat internal atau strategis.
2. Carut-Marut Tata Kelola Informasi
Desa yang tidak memiliki standar layanan informasi publik akan kesulitan membedakan antara dokumen yang wajib diumumkan, dokumen yang dapat diakses dengan permintaan, dan dokumen yang dikecualikan. Akibatnya, tata kelola informasi menjadi tidak jelas.
3. Potensi Konflik Sosial
Ketika masyarakat mengakses dokumen tanpa batas, bisa muncul interpretasi keliru, misalnya terkait anggaran atau keputusan desa. Hal ini dapat memicu konflik sosial dan menurunkan kepercayaan terhadap pemerintahan desa.
4. Kelemahan Perlindungan Data
Dokumen yang berisi data pribadi warga atau informasi strategis desa berisiko disalahgunakan jika tidak ada aturan yang jelas. Ketiadaan Perdes berarti tidak ada mekanisme perlindungan data yang memadai.
5. Urgensi Perdes Standar Layanan Informasi Publik
Desa perlu segera menyusun Perdes tentang standar layanan informasi publik. Perdes ini harus mengatur klasifikasi dokumen, mekanisme permintaan informasi, serta prosedur pengecualian sesuai UU KIP. Dengan begitu, desa tetap transparan tetapi juga terlindungi.
D. Kesimpulan
Ketiadaan Perdes tentang standar layanan informasi publik menjadikan seluruh dokumen desa berstatus terbuka. Hal ini memperlihatkan lemahnya tata kelola informasi desa. Regulasi nasional sudah memberi kerangka, tetapi desa perlu menindaklanjutinya dengan aturan lokal agar transparansi berjalan seimbang dengan perlindungan data.
E. Penutup
Pernyataan “Sepanjang desa tidak memiliki peraturan desa tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa, maka seluruh dokumen desa status hukumnya terbuka atau publik” adalah kritik yang tepat. Desa harus segera menyusun Perdes yang mengatur standar layanan informasi publik agar tata kelola informasi lebih jelas, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya Perdes, desa dapat menjaga keseimbangan antara hak masyarakat untuk tahu dan kewajiban desa untuk melindungi data strategis.
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

