KETIKA ASN, TNI, DAN POLRI INGIN MAJU DALAM PILKADES

KETIKA ASN, TNI, DAN POLRI INGIN MAJU DALAM PILKADES

Regulasi, Risiko, dan Rekomendasi

Oleh: NUR ROZUQI*

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) merupakan salah satu bentuk demokrasi lokal yang sangat penting dalam menentukan arah pembangunan dan tata kelola desa. Namun, munculnya minat dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri untuk ikut serta dalam kontestasi Pilkades menimbulkan pertanyaan serius tentang netralitas, legalitas, dan dampaknya terhadap integritas pemilihan. Artikel ini mengulas secara mendalam aspek hukum, mekanisme administratif, konsekuensi hukum, serta rekomendasi strategis untuk menjaga kualitas demokrasi desa.

A. Landasan Hukum: Pilar Regulasi yang Mengikat

Partisipasi ASN, TNI, dan Polri dalam Pilkades diatur oleh berbagai regulasi yang saling terkait:

1. UU No. 6 Tahun 2014 jo. UU No. 3 Tahun 2024 tentang Desa: Mengatur struktur pemerintahan desa dan mekanisme pemilihan kepala desa.
2. Permendagri No. 112/2014 jo. 65/2017: Menjabarkan teknis pelaksanaan Pilkades.
3. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN: Menegaskan netralitas dan larangan berpolitik bagi ASN aktif.
4. UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI Pasal 39: Melarang prajurit aktif menduduki jabatan politik.
5. UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat 2: Menyatakan anggota Polri tidak memiliki hak untuk dipilih dalam jabatan politik.

Regulasi ini menegaskan bahwa jabatan kepala desa adalah jabatan politik, sehingga hanya dapat diisi oleh warga sipil yang bebas dari ikatan dinas aktif.

B. Persyaratan Calon Kepala Desa: Batasan yang Tegas

Untuk menjaga netralitas dan integritas Pilkades, calon kepala desa harus memenuhi syarat berikut:

1. Warga negara Indonesia berusia minimal 25 tahun.
2. Berdomisili dan terdaftar sebagai penduduk desa setempat.
3. Tidak sedang:
a. Menjadi anggota partai politik.
b. Menjabat sebagai ASN/PPPK tanpa status nonaktif.
c. Berstatus prajurit TNI atau anggota Polri aktif.

Syarat ini bertujuan mencegah konflik kepentingan dan penyalahgunaan jabatan atau fasilitas negara dalam kontestasi politik lokal.

C. Mekanisme Pengajuan dan Status Kepegawaian

1. ASN/PPPK

a. Harus mengajukan surat permohonan nonaktif (cuti di luar tanggungan negara) atau surat pengunduran diri resmi saat pendaftaran.
b. Selama masa nonaktif, tidak menerima gaji dan tunjangan.
c. Status nonaktif berlaku hingga seluruh tahapan Pilkades selesai.

2. TNI/Polri

a. Karena tidak memiliki hak dipilih dan dilarang menduduki jabatan politik, prajurit dan anggota Polri harus mengundurkan diri atau pensiun dini terlebih dahulu.
b. Proses pengunduran diri diajukan ke komandan satuan atau Kapolda setempat dan harus disahkan sebelum batas akhir pendaftaran calon.

Langkah administratif ini bersifat wajib dan menjadi syarat sah pencalonan.

D. Konsekuensi Jika Tetap Aktif dan Maju Pilkades

Ketidakpatuhan terhadap prosedur administratif akan menimbulkan konsekuensi serius:

1. Pendaftaran calon akan dibatalkan oleh panitia jika dokumen nonaktif atau pengunduran diri tidak lengkap.
2. ASN/PPPK yang tetap mencalonkan diri tanpa status nonaktif dapat dikenai sanksi disiplin berat atau pemberhentian tidak hormat sesuai UU ASN.
3. Prajurit TNI dan anggota Polri yang tetap maju tanpa pengunduran diri resmi dapat diproses secara hukum dan dikenai pidana karena melanggar asas netralitas.

E. Sanksi Tambahan atas Pelanggaran Netralitas

Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 494 menyatakan:

“Setiap ASN, TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota BPD yang melanggar larangan menggunakan jabatan atau fasilitas negara untuk kampanye dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000.”

Meskipun aturan ini berlaku untuk Pemilu, prinsip netralitas juga diterapkan dalam Pilkades. Perangkat desa dan penyelenggara pemilihan dilarang memihak atau menggunakan fasilitas negara untuk mendukung calon tertentu.

F. Rangkuman Dampak dan Rekomendasi Strategis

1. Legalitas bagi Calon dari ASN, TNI, Polri wajib nonaktif atau mundur, oleh sebab itu Sosialisasikan regulasi secara luas
2. Secara Administrasi, bila Tanpa dokumen resmi, pencalonan dibatalkan. Maka Panitia wajib verifikasi dokumen secara ketat
3. Dari segi Netralitas bahwa Pelanggaran administyrasi itu berpotensi pidana dan sanksi disiplin. Oleh karenanya Libatkan BPD untuk pengawasan dan transparansi
4. Terhadap Demokrasi Desa, hadirnya pemimpin desa dari unsur ASN, TNI atau Polri, akan berisiko politisasi birokrasi dan militerisasi desa. Maka Perkuat pendidikan politik warga

Pilkades harus menjadi ruang demokrasi yang bersih, inklusif, dan berintegritas. Partisipasi dari kalangan ASN, TNI, dan Polri hanya dapat diterima jika dilakukan secara sah dan transparan. Desa dan panitia pemilihan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga netralitas dan memastikan bahwa setiap calon memenuhi syarat hukum dan etika publik.

Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…

*Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN

Bagikan manfaat >>

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Ada yang bisa kami bantu? .
Image Icon
Profile Image
Bimtek Palira Perlu bantuan ? Offline
Bimtek Palira Mohon informasi tentang bimtek :