KEWAJIBAN KEPALA DESA DALAM RUU PERUBAHAN KEDUA UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA
Data atau diskripsi frasanya sebagai berikut:
11. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. memberikan pertanggungjawaban melalui proses dialog dalam musyawarah Desa;
b. memberikan pertangungjawaban penyelenggaraan Desa secara horizontal baik melalui lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran;
c. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap akhir tahun anggaran;
d. menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan Desa setiap akhir tahun anggaran secara vertikal kepada Bupati/Walikota; dan
e. menyampaikan pertangungjawaban penyelenggaraan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota.
Diskripsi frasa asalnya sebagai berikut:
Pasal 27
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; dan
d. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran.
Telaah:
Apabila kita cermati data atau diskripsi frasa tersebut di atas dengan pendekatan korelatif dan integratif dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta pendekatan kebahasaannya, maka dapat diuraikan telaah sebagai berikut:
Bahwa kewajiban kepala desa dalam mempertanggungjawabkan penyelenggaraan pemerintahan baik kepada masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa dan Bupati sebagaimana diatur dalam Pasal 27 tersebut akan memenuhi azas akuntabilitas dan transparasi bila pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Kepala Desa wajib:
a. memberikan pertanggungjawaban masyarakat melalui proses dialog dalam musyawarah Desa setiap semester, akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.;
b. memberikan pertangungjawaban penyelenggaraan Desa secara horizontal baik melalui lisan dan tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap semester, akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.;
c. memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan Desa secara tertulis kepada masyarakat Desa setempat setiap semester, akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan.;;
d. menyampaikan pertanggungjawaban penyelenggaraan Desa setiap semester, akhir tahun anggaran dan akhir masa jabatan secara vertikal kepada Bupati/Walikota; dan
Terima kasih, semoga barokah, Aamiin…
Penulis adalah
Direktur Pusbimtek Palira
Ketua Umum DPP LKDN